PALU- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu dan PT BNI Life Insurance kembali harus menelan pil pahit dalam kasus sengketa pembayaran klaim nasabahnya bernama Ardi Amir. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palu menolak banding diajukan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu dan PT BNI Life Insurance, untuk selain dan selebihnya.
Dalam amar putusan dibacakan, Rabu tadi (5/6), menghukum Tergugat II untuk membayar manfaat asuransi jiwa kredit atas nama Ardi Amir sesuai dengan Polis Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022 kepada Tergugat I sebagai pelunasan kredit almarhum Ir. Ardi Amir. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Jaminan kredit kepada Penggugat berupa: ASLI SERTIFIKAT HAK MILIK NO.15/Besusu Timur dengan luas 438 (empat ratus tiga puluh depalan) M² dengan Alamat Jl. Setia Budi Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dan ASLI SURAT IMB No.650/1439/DPRP 2011, dengan tanggal IMB 20 Oktober 2011 luas 165 (seratus enam puluh lima) M² alamat jalan Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur.
Rukly Chayadi kuasa Hukum Tenri Esa, selaku termohon perkara banding di PT Palu mengatakan, asuransi BNI Life tidak bersedia membayar klaim diajukan Tenri Esa (kliennya), kepada Bank BNI atas kematian suaminya bernama Ardi Amir. Klaim atas Polis Asuransi Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022 atas nama Ir. Ardi Amir sebesar Rp400 juta kepada Tergugat I sebagai pelunasan kredit almarhum suami Penggugat.
“Hal tersebut tercermin dari langkah kasasi ditempuh oleh Bank BNI dan Asuransi BNI Life, yang berencana membawa perkara ini ke tingkat Mahkamah Agung (MA),” tegas Rukly, Rabu (4/6).
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG