PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi mengambil alih penanganan kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam, yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan oleh oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).
Langkah ini dilakukan guna menjamin proses hukum yang transparan dan profesional.
Keluarga almarhum bersama kuasa hukumnya dari Aliansi Advokat Banggai melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sulteng akhir pekan lalu. Tim hukum tersebut terdiri dari Irfan Bungaadjim, Natsir Said, Hasdy, Surib, dan Sidik.
Kedua orang tua Riyan bersama kuasa hukumnya melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, di Mapolda Sulteng, Senin (2/6).
“Alhamdulillah, pertemuan bersama Kapolda berlangsung penuh keakraban dan semua berjalan dengan lancar,” ujar Irfan Bungaadjim usai pertemuan.
Dalam pertemuan itu, Kapolda Sulteng menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus kematian Riyan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Irfan mengungkapkan bahwa Kapolda akan mengambil alih langsung penanganan perkara tersebut dari Polres Bangkep.
“Kami bersyukur bahwa Kapolda akan mengambil alih penanganan perkara ini. Keluarga meyakini, jika Polda yang menangani, penyebab kematian Riyan akan terungkap secara independen dan objektif,” ungkap Irfan.
Ia juga menegaskan bahwa laporan polisi terkait dugaan penganiayaan berat terhadap Riyan Nugraha akan sepenuhnya ditangani oleh Polda Sulteng.
“Itu komitmen Kapolda dalam pertemuan tadi dengan kami,” tandas Irfan.
Sebelumnya, Riyan Nugraha alias Bekam dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan, yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum aparat.
Pihak keluarga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban.*/Yamin