SIGI- Kekerasan seksual melibatkan pelaku orang terdekat punya hubungan darah (insest) kembali terjadi dan menyentak nurani kita semua. Praktik insest dilakukan oleh kakek dan paman kepada cucu/ponakan perempuan berusia 6 tahun bersama 2 orang saudara perempuannya berusia 12 tahun dan 15 tahun, terjadi di Desa Pakuli Utara, Kecataman Tanambulava, Kabupaten Sigi.
Ketua (Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulteng (KPKPST) Soraya Sultan mengatakan, kasus kekerasan seksual dalam bentuk insest secara resmi dilaporkan ke Polda Sulteng pada Jumat, 23 Mei 2025 oleh pihak keluarga melalui Relawan Organisasi Perempuan Sikola Mombine dan Jaringan Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah bersama perwakilan dari Dinas P3A Kab Sigi.
“Anak perempuan bersama 2 orang kakak perempuannya yang masih kategori di bawah umur selama ini, diasuh oleh neneknya, karena ibunya menjadi tulang punggung keluarga bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Berdasarkan pengakuan korban, perlakuan bejat kekerasan seksual oleh kakeknya dan pamannya sudah berulang kali terjadi padanya, termasuk kepada dua orang kakak perempuannya,” kata Soraya di Palu, Rabu (28/5).
Soraya mengatakan, kejadian tersebut, sekaligus menegaskan bahwa kekerasan seksual melibatkan pelaku orang punya hubungan darah dan selama ini di personifikasi sebagai “pelindung” adalah ancaman nyata pada kehidupan perempuan khususnya anak perempuan.
“Keberadaan pelaku di sekitar korban seringkali tidak menimbulkan kecurigaan. Itulah sebabnya pelaku lebih leluasa melakukan aksi bejatnya. Selain itu, praktik insest adalah kategori kekerasan seksual sangat kental dengan praktik ‘relasi kuasa’. Di hampir semua kejadian insest karena korban selalu mendapatkan intimidasi bahkan paksaan di sertai dengan kekerasan fisik dan psikis,” bebernya.
Menyikapi kejadian tersebut, kata Soraya, sebagai Organisasi Pengadaan Layanan Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, KPKPST mendesak pihak Polda Sulteng dalam hal ini UPT PPA Polda Sulteng dapat memaksimalkan jeratan hukum pada pelaku, dengan penekanan pada pelanggaran Undang-undang No 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami meminta kepada pihak Polda Sulteng mendorong penerapan hukum kebiri baik kepada pelaku kakek yang sudah berusia sekitar 70 tahun (lansia) maupun juga kepada pelaku paman, masih berusia produktif (25 tahun). Hal tersebut kami sampaikan atas pertimbangan agar tidak adanya kejadian berulang melibatkan pelaku sama sekaligus juga sebagai efek jera kepada para predator kekerasan seksual khususnya insest,” paparnya.
Olehnya kata Soraya, meminta pihak UPT PPA DP3A Provinsi Sulteng untuk membangun koordinasi efektif dengan DP3A Kabupaten Sigi dan UPT PPA DP3A Kota Palu, mengingat lokasi kejadian di 2 wilayah yaitu di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Tanambulava Kabulaten Sigi serta di Kota Palu Sulawesi Tengah.
“Selain memaksimalkan efektifitas kordinasi, kami juga berharap agar UPT PPA DP3A Provinsi Sulawesi Tengah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dukungan psikologis kepada para korban. KPKPST bersama berbagai organisasi perempuan tergabung di Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng (GPB – ST) terus mengawal dan memonitoring tahapan dan proses pelaporan serta penanganan di UPT PPA DP3A Sulteng, termasuk mendorong penguatan dukungan sosial dari para pihak potensial membangkitkan kembali mental dan rasa percaya diri para korban,” ujarnya.
Soraya mengatakan, pihaknya sangat berempati kepada ibu korban, saat ini menjalankan peran sebagai tulang punggung ekonomi keluarga dengan bekerja sebagai Buruh Migran di Malaysia. Kondisi kemiskinan keluarga memang seringkali memaksa pihak perempuan mengambil peran ganda sebagai Ibu sekaligus sebagai pencari nafkah keluarga.
“Lebih parahnya lagi, pihak keluarga dititipkan mengasuh anak dan memberi rasa aman pada anak, justru berbalik menjadi pelaku kekerasan seksual atau insest sangat menakutkan, dan meninggalkan trauma fisik dan psikis mendalam pada anak. Juga berdampak pada kondisi Kesehatan reproduksi serta dampak sosial berkepanjangan kepada anak,” katanya.
Reporter: **/IKRAM
Editor: NANANG