POSO – Penanganan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, sudah masuk tahap II.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara ini, Santiaji Tulada yang menjabat sebagai Kepala Desa Lempe sejak 2019 hingga 2025.
Kajari Poso, Lie Putra Setiawan melalui Kasi Intel Kejari Poso, M. Reza Kurniawan mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa selama empat tahun anggaran, 2019 hingga 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: N.700/05/0205/RHS.II/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 3 Februari 2025, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 436 juta lebih.
“Dalam proses penyidikan, tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara kepada penyidik Kejari Poso sebesar Rp. 200 juta,” terang Reza kepada media.alkhairaat.id via Whatsapp, Ahad (25/5).
Sebagai tindak lanjut proses hukum, sambung Reza, Penuntut Umum Kejari Poso telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso sejak 15 Mei 2025.
“Proses hukum akan terus kami kawal secara transparan guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,” tandasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin