PALU- Komnas HAM Sulawesi Tengah,  menurunkan dua tim, tim Pemantauan ke Morowali Utara dan tim Pra Mediasi ke Luwuk Timur dan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Tim Pemantauan ke Morowali Utara, bertujuan, menggali informasi lebih detail terkait penahanan warga Morowali Utara terus bertambah karena berkonflik dengan perusahaan-perusahan  sawit di daerah Morowali Utara.

Pemantauan awal tim, memperoleh informasi sudah 4 orang warga masyarakat  ditahan di Polres Morowali Utara, dan 5 orang warga  menjadi DPO Polres Morowali Utara, sehingga total 9 orang warga menjadi tersangka karena berkonflik dengan perusahan-perusahan sawit dengan lokus atau tempat kejadian perkara berbeda-beda.

Kondisi tersebut, terus bertambah mengingat sampai saat ini belum ada mekanisme penyelesaian konflik agraria komperhensif, menyeluruh dan jelas.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer memandang perlu melakukan pra-mediasi sekaligus memantau fakta terkini di daerah tersebut (Ratusan Masyarakat Kecamatan Luwuk Timur dan Pagimana, Kabupaten Banggai menuntut ganti rugi lahan diduga telah digusur oleh dua perusahaan nikel).

Masing-masing PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa. Tak tanggung-tanggung, lahan warga digusur dua perusahaan tersebut seluas 354 hektare dan 234 hektare.

“Tetapi dengan masalah tersebut malah pihak keamanan berpihak kepada perusahaan, dan menahan sejumlah warga notabene pemilik lahan, dengan berbagai alasan  tidak jelas,” katanya.

Livand mengatakan, tuntutan masyarakat jelas, karena pihak perusahaan sudah menguasai lahan tersebut kurang lebih 21 tahun. Masyarakat Luwuk Timur  meminta ganti rugi lahan sebanyak 78 KK, sementara di wilayah Kecamatan Pagimana sebanyak 90 KK).

“Hal tersebut menyesuaikan dengan amanah Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Olehnya kata dia, Komnas HAM berwenang melaksanakan mediasi, secara teknis diawal pra-mediasi,agar tidak menimbulkan konflik lebih besar.

Reporter : **/IKRAM