PADANG – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan study komparasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik dan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, di Padang, Sumatera Barat, Kamis-Jumat (08-09/05).

Rombongan komisi II dipimpin ketua komisi Yus Mangun, dan dihadiri Sekretaris KomisiI II Ronald Gulla, bersama sejumlah anggota komisi II, Henri Kusuma Muhidin, Rachmat Syah Tawainella, Rauf, Suryanto, dan Nikolas Birro Allo.

Rombongan diterima Junaidi selaku Kabid Perzinan dan Kelembagaan, Dinas Koperasi dan UMKM, Hilma dan Solidarusti selaku Kabid Pemberdayaan Koperasi.

Pertemuan tersebut membahas mengenai Perda Sumatera Barat Nomor: 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM yang sudah digabungkan dengan Undang-Undang Cipta Karya dan pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya UMKM.

“Pemerintah Sumatera Barat memberikan bantuan hibah dan segala macam itu bukan ke perorangan, tapi kepada kelompok,” jelas Hilma.

Selain itu, rombongan komisi II juga melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Di sini, mereka diterima oleh Setia Parasuman selaku Plt Kandil Hukum, dan Dr. Verdi selaku Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.

Dalam pertemuan, ada beberapa hal yang ditanyakan oleh anggota komisi II, antara lain mengenai Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil serta upaya pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil atau mikro serta koperasi.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa hal, antara lain pendanaan dan akses modal UMKM, di mana bantuan pendanaan maksimal Rp25 juta melalui koperasi.

Plafon bantuan usaha kecil saat ini maksimal Rp100 juta dengan usulan peningkatan hingga Rp500 juta, kerja sama dengan perbankan untuk menyediakan akses modal dan pendanaan bagi UMKM.

Komisi II juga mempelajari strategi pengembangan UMKM di Sumatera Barat, antara lain melalui peningkatan kapasitas, fasilitasi, legalitas, dan kemitraan, program mobil klinik UMKM keliling untuk menjangkau daerah terpencil, serta sosialisasi dan konsultasi bisnis yang dilakukan secara langsung dan melalui media online. *