DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala akhirnya menetapkan pengusaha ternama, Christian Hadi Chandra alias La Medy sebagai tersangka dugaan korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan Rabu (13/05), setelah penyidik menemukan bukti kuat kerugian negara dalam proyek peningkatan jalan rabat beton di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava.

Sebelum ditahan, La Medy sempat melakukan pemeriksaan kesehatan. Tak lama kemudian, ia memakai rompi pink dengan tangan diborgol.

“Hampir semua pekerjaan pada timbunan pilihan (tp) yang mestinyanya ketebalannya 20 cm, kita temukan ada 11 cm ada 13 cm. Bervariasi,” ungkap Kajari Donggala, Fahri kepada wartawan.

Saat pekerjaan dilaksanakan, lanjut Fahri, konsultan pengawas sudah melarang La Medy agar tidak melanjutkan melakukan penimbunan dengan lapisan timbunan atas (lta), di atas timbunan pilihan.

“Konsultan sudah larang, cukupkan dulu volume timbunan pilihannya. Jangan ditimbun, namun rekanan ini ngeyel, tetap melakukan penimbunan. Ini kita temukan ada 8 cm. Intinya volumenya tidak cukup,” jelas Fahri.

Sebelumnya, pihak Kejari Donggala menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan ruas jalan Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, ke tahap penyidikan.

Sebanyak tiga saksi dimintai keterangan dalam proyek senilai Rp10 miliar tersebut. Saksi yang diperiksa antara lain, dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengguna anggaran dalam hal ini Kadis PUPR Donggala dan PPK, serta satu kontraktor.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Donggala, Ikram, ruas jalan tersebut dikerjakan oleh CV Alwalid Mitra Indonesia dengan pelaksana Christian Hadi Chandra. */JALU