MOROWALI – Pihak PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memanfaatkan sisa hasil pengolahan dan pemurnian nikel berupa slag nikel dari smelter tenant dalam kawasan, sebagai material konstruksi bernilai ekonomi.
Beragam material konstruksi bernilai yang diproduksi bahkan kapasitasnya mencapai 40.000 unit perhari. Masing-masing, batako 16.000 unit per hari, paving 24.000 unit per hari.
IMIP memanfatkan batako dan paving berbahan baku slag nikel itu sebagai material konstruksi untuk bangunan kantor di dalam pabrik dan juga digunakan sebagai pengeras permukaan tanah, utamanya jalan, trotoar dan area parkir.
Manager Environmental Department PT IMIP, Yundi Sobur, melalui Koordinator Bidang Waste Management Environmental Department PT IMIP, Burhanudin, mengatakan, pemanfaatan slag nikel menjadi batako dan paving ini telah melalui riset dan pengembangan sebelumnya.
Kata Burhanudin, batako dan paving yang diproduksi memiliki kepadatan yang cukup baik, sehingga lebih berat dan kuat.
Bahkan, kata dia, ada penelitian yang menunjukkan bahwa slag nikel dapat meningkatkan kekuatan paving. Misalnya, lanjut Burhanudin, formulasi yang diigunakan untuk menghasilkan satu batako, membutuhkan 70% slag nikel, 20% fly ash, dan 10% semen.
“Bentuknya berupa DRT (dokumen rincian teknis). Ini sebagai syarat untuk memanfaatkan limbah non-B3 terdaftar. Karena ada standar teknis dan kajian untuk mengolah limbah non-B3 terdaftar. Meski sudah bisa dimanfaatkan, tapi harus terlapor, mulai dari timbulan yang dihasilkan dan dimanfaatkan,” jelas Burhanudin saat ditemui, Rabu (14/05).
Sejak 2021, pemerintah telah mengeluarkan 9 (sembilan) jenis limbah B3 ke dalam daftar limbah non-B3 terdaftar.
Sembilan jenis limbah tersebut adalah slag besi atau baja, slag nikel, mill scale, debu EAF, PS ball, fly ash, bottom ash, spent bleaching earth, pasir foundry (sand foundry).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengolahan slag nikel sebagai limbah non-B3 terdaftar, juga tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 19 tahun 2021 mengatur tentang tata cara pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (non-B3) yang terdaftar.
Saat ini IMIP berupaya untuk mendorong agar pemanfaatan slag nikel yang telah dilakukan di kawasan, dapat digunakan juga oleh masyarakat secara umum, utamanya di Morowali, Sulawesi Tengah. Misalnya saja, untuk pembangunan beragam infrastruktur yang ada di desa-desa di Kecamatan Bahodopi.
“Kita membuka diri untuk bekerjasama mendukung pembangunan infrastruktur di daerah dengan memanfaatkan slag nikel tersebut yang dapat di ajukan melalui instansi pemerintah, seperti Kementerian PUPR yang dilakukan di Papua, atau instansi teknis lainnya yang ada di daerah atau pada level pemerintah desa,” jelas Direktur CSR/Environmental PT IMIP, Dermawati S, dalam sebuah sesi wawancara pada April 2025 lalu. *