PALU- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penonaktifan SMK Bina Bakat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyampaikan bahwa negara seharusnya hadir sebagai pemangku kebijakan pemenuhan HAM, terutama dalam hal pendidikan.
Namun, dalam kasus ini, negara/Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng) dinilai justru mengabaikan fungsinya sebagai pemangku kebijakan pemenuhan HAM di bidang Pendidikan.
“Kewajiban negara terhadap hak warga negara, dalam hal ini hak atas pendidikan, dapat dipastikan diabaikan karena dilihat hanya aspek prosedural, tidak melihat konteks harus menyelamatkan anak bangsa,” ujar Livand, Rabu (14/5).
Sebelumnya, Komnas HAM telah mengklarifikasi langsung persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, dan Kepala Sekolah SMK Bina Bakat. Namun Livand menilai penjelasan diberikan belum menyentuh substansi perlindungan terhadap siswa.
“Okelah, silakan Dinas Pendidikan Sulteng menerapkan prosedur, tapi jangan mengabaikan anak-anak didik SMK Bina Bakat,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah cepat agar hak-hak siswa tidak semakin dirugikan.
Menurutnya, masalah administrasi tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalangi siswa mendapatkan layanan pendidikan, termasuk mengikuti ujian.
“Masalah administrasi tidak bisa menjadi alasan untuk tidak dilayani, apalagi sampai tidak mengikuti ujian. Kata kasarnya, ada pengabaian negara terhadap pendidikan anak. Kalau ini dibiarkan, diduga terjadi pelanggaran HAM,” pungkas Livand.
REPORTER : **/IKRAM