SIGI – Kuasa hukum NS, Nostry atau Try mempertanyakan integritas dan komitmen DPRD Kabupaten Sigi dalam menegakkan kode etik anggota legislatifnya.

Hal tersebut menyusul belum ditindaklanjutinya aduan resmi  mereka layangkan terhadap salah satu anggota aktif DPRD Sigi berinisial ESA alias E.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, menurut Try telah disampaikan sejak 13 Desember 2024 kepada Ketua DPRD Sigi, Cq Ketua Badan Kehormatan DPRD Sigi, serta ke Ketua Partai Politik bersangkutan. Namun hingga kini, tidak ada satu pun bentuk tanggapan, klarifikasi, maupun konfirmasi secara resmi dari lembaga tersebut.

“Sudah lebih dari lima bulan laporan itu kami layangkan, namun belum ada tindak lanjut atau penjelasan apa pun dari pihak DPRD Sigi Cq Dewan Kehormatan DPRD Sigi. Ini tentu memunculkan pertanyaan besar bagi kami terkait integritas lembaga legislatif,” ujar Try, Senin (12/5).

Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran dilakukan ESA menyangkut perilaku tidak pantas  dinilai menciderai martabat dan tanggung jawab seorang wakil rakyat. Dalam laporan tersebut, ESA diduga melanggar prinsip dasar kode etik, seperti tidak menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada masyarakat, serta tidak menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.

“Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya menjunjung tinggi etika, melayani masyarakat dengan baik, dan menjaga perilaku  pantas. Ketika ada dugaan pelanggaran, seharusnya ditindaklanjuti dengan serius. Jangan sampai menimbulkan kesan ada upaya saling melindungi di dalam lembaga,” tegasnya.

Try juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi langsung DPRD Sigi melalui pesan WhatsApp untuk meminta kejelasan, namun tidak mendapat respons.

“Kami minta kejelasan dan transparansi, apakah aduan kami ditanggapi atau diabaikan. Jika dibiarkan seperti ini, maka publik bisa meragukan kredibilitas Badan Kehormatan DPRD dalam menjalankan tugasnya,” kata Try.

Ia menambahkan bahwa sampai saat ini, partai terkait belum memberikan klarifikasi meskipun aduan tersebut telah diserahkan kepada pihak partai yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Sigi belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut.

Berita terkait: Janji Manis Berujung-Laporan Anggota DPRD Sigi Diduga Tipu Rp220 Juta

REPORTER :**/IKRAM