PALU – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Amar, menegaskan bahwa pemberhentian tenaga honorer di lingkungan kampus merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat.

Hal itu disampaikannya menanggapi polemik terkait pemberhentian puluhan honorer per 1 Mei 2025.

“Kami hanya mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Sebenarnya kami masih menunggu regulasi baru terkait status tenaga honorer paruh waktu,” jelas Prof. Amar, Jumat (2/5).

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya pihak kampus telah menyelesaikan status honorer penuh waktu yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Namun, untuk tenaga honorer paruh waktu belum ada kebijakan khusus yang dapat dijadikan dasar hukum.

“Tenaga paruh waktu ini belum ada regulasi khusus. Karena itu, kami sempat memberikan perpanjangan waktu bagi mereka yang tidak lulus PPPK agar bisa diverifikasi sambil menunggu kebijakan baru. Tapi masa itu sudah berakhir pada April lalu,” imbuhnya.

Prof. Amar mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah mewajibkan penghentian seluruh tenaga honorer sejak akhir Desember 2024. Namun, pihak kampus sempat menunda pelaksanaan kebijakan tersebut, hingga akhirnya menerima teguran keras dan terpaksa melakukan pemberhentian per 1 Mei 2025.

Jumlah honorer yang terdampak pemberhentian sebanyak 94 orang, terdiri atas 33 tenaga dosen dan sisanya merupakan tenaga kependidikan.

“Jika pemerintah kembali membuka ruang untuk pengangkatan tenaga honorer paruh waktu atau melalui PPPK tahap kedua, kami akan memprioritaskan rekrutmen terhadap mereka yang telah diberhentikan,” tegas Prof. Amar.

Ia berharap pemerintah pusat dapat segera memfasilitasi skema baru untuk menjawab keresahan para tenaga honorer, baik melalui jalur paruh waktu maupun formasi lanjutan PPPK. */Yamin