PALU- Di hari pendidikan jatuh pada 2 MEI Puluhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non ASN merasa nelangsa mendapat kabar kontraknya tidak di perpanjang lagi dengan masa berakhir surat keputusan Rektor Universitas Tadulako (Untad) pada Rabu 30 April 2025.
Tidak diperpanjangnya tenaga kontrak pendidik dan tenaga kependidkan non ASN tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 3671/UN28/KP.00/2025, ditanda tangani oleh wakil rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof.M Rusydi 28 April 2025.
Dalam surat pemberitahuan tersebut sebanyak 49 tenaga kependidikan non ASN tidak diperpanjang kontraknya. Mereka terdiri pada Unit Kerja Biro Akademik dan Kemahasiswaan 2 orang, Biro Keuangan dan Umum 10 orang, Biro Perencanaan dan Kerjasama 2 orang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1 orang, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik 2 orang, Fakultas Kedokteran 7 orang, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 3 orang, Fakultas Pertanian 3 orang, Fakultas Teknik 4 orang, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pelajaran masing-masing 1 orang, pasca sarjana 2 orang, Rumah Sakit Tadulako 1 orang, UPA Laboratorium Terpadu 1 orang, UPA Teknologi dan Informasi 1 orang, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 7 orang dan Fakultas Kehutanan 1 orang.
Sebanyak 33 tenaga pendidik pada unit kerja Fakultas Ekonomi dan Bisnis 1 orang, Fakultas Hukum 3 orang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 3 orang, Fakultas Kedokteran 1 orang, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 11 orang, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 1 orang, Fakultas Peternakan dan Perikanan 2 orang, Fakultas Tehnik 4 orang, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran 1 orang, PSDKU Morowali dan PSDKU Tojo una-una masing-masing tiga orang.
Salah satu tenaga pendidik tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya menerima kalau kontrak kerja tidak di perpanjang, hanya saja dirinya mempertanyakan kenapa tidak terdata di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Harusnya sudah masuk terdata database BKN 2022.
“Bila terdata di database BKN, kami miliki peluang menjadi ASN,dengan syarat mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap II, dilakukan dalam dua skema yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,
sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Kesepuluh,” katanya.
Dia sangat prihatin pada teman-teman lainnya sudah memiliki massa kerja 4-6 tahun dan menginjak usia 35 tahun keatas,tapi tidak masuk database BKN,ini sudah bagian dari pengabdian dilakukan teman teman.
“Kemana lagi mereka mau mencari kerja, kalau tidak mengabdi pada universitas,” ujarnya.
Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu Prof.Amar, terkait pemberhentian tenaga honorer, pihaknya mengikuti regulasi pemerintah pusat ada sekitar 94 tenaga honorer diberhentikan.
“Untuk honorer paruh waktu belum ada regulasi khusus,sehingga kemarin kami sempat melakukan penambahan waktu bagi tenaga-tenaga tidak terekrut dalam P3K atau diverivikasi untuk bisa menunggu hasil dari paruh waktu sampai akhir April,” katanya.
Dan per 1 Mei kata Amar semua tenaga honorer di perintahkan untuk di berhentikan,bahkan seharusnya dilaksanakan Desember 2024 lalu.
Olehnya kata Rektor, pihaknya mendapat teguran keras, namun bila penyeimbangan paruh waktu dibuka kembali oleh pemerintah pihaknya kembali merekrut tenaga-tenaga yang ada.
“Yang diberhentikan kemarin sekitar 94 orang 33 dosen, selebihnya tenaga kependidikan, tentu kita mengikuti regulasi yang ada,” bebernya.
Rektor berharap pemerintah dapat memfasilitasi apakah paruh waktu atau P3K tahap II, kita kembali merekrut telah di berhentikan, karena tidak bisa lagi memberikan honor.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG

