DONGGALA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala mencatat sebanyak 20 perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Kecamatan Banawa, menunggak pajak.

Tunggakan pajak tersebut terhitung sejak 2024. Jumlahnya pun bervariasi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Dari catatan Bapenda, beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak tersebut, antara lain PT Rahma Cipta Khatulistiwa dengan nilai tunggakan Rp300 juta dan PT Batu Alam Sumber sejahtera sebesar Rp2 miliar lebih.

“Kami sudah melaporkan pimpinan perusahaan yang menunggak pajak ke KPK,” kata Kepala Bapenda Donggala, Mohammad Hafid, belum lama ini.

Hafid menyebut, pihaknya juga sudah mengajukan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala untuk melakukan penagihan.

Sementara itu, Kejari Donggala melalui Kasi Intel, Ikram, mengakui bahwa pihaknya sudah menerima SKK untuk pendampingan penagihan tunggakan pajak Galian C.

Namun, menurut Ikram, dalam SKK ada proses yang harus dilalui. Tidak serta merta langusung diterima oleh Kejari Donggala.

“Surat Bapenda dengan nomor 970/83/Sek/Bapenda/IV/2025 masuk ke kami pada tanggal 16 April 2025. Surat itu sudah disposisi pimpinan, jadi belum langsung ada surat kuasa khusus. Ada prosesnya,” ucapnya.

Berdasrakan surat dari Bapenda tersebut, lanjut Ikram, pimpinannya memerintahkan agar dilakukan ekspos awal, sebelum ditindaklanjuti melalui telaah.

“Artinya Kejaksaan Negeri Donggala meminta pemohon (Bapenda) agar melakukan ekspose. Apa masalahnya, setelah itu baru kami tindaklanjuti. Apakah nanti ada legal opinion yang dikeluarkan,” jelasnya. *