PALU- Kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse (Ditres) Siber di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Sampai saat ini, sudah 10 saksi yang diperiksa, tiga di antaranya ahli,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Senin (21/04).

Sugeng mengatakan, tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik yakni Ahli Agama, Bahasa, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan satu saksi ahli lainnya yakni ahli pidana.

“Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” ujar mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Menurutnya, setelah semua saksi diperiksa baru kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara.

Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025.

Pelapor kasus ini adalah Ketua PB Alkhairaat sekaligus Panglima GAL, Husein Habibu. Sementara terlapornya Fuad Plered.

Kasus ini bermula dengan beredarnya video di berbagai platfom media sosial yang berisi hinaan kepada Guru Tua oleh Fuad Plered.

Selain di Polda Sulteng, laporan juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di sejumlah wilayah, seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Una-Una, serta Polres Parigi Moutong.

Pihak Polda Sulteng mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya, terkhusus keluarga besar Alkhairaat dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Dalam menangani kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat(2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. *