PALU– Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) RI, Mugiyanto, menghadiri kegiatan Lokakarya Penyusunan Peta Jalan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, digelar di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (17/4).
Kegiatan strategis tersebut menjadi momentum penting dalam upaya mempercepat penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh, berkeadilan, dan berbasis hak asasi manusia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut,Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin Siagian, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Kakanwil KemenHAM Sulteng, Mangatas Nadeak, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulteng, Bagus Kurniawan, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulteng, Arief Hazairin Satoto, serta Kakanwil BPN Sulteng, beserta jajaran perangkat daerah tergabung dalam Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah.
Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin Siagian, menyebut inisiatif pembentukan Satgas PKA Sulteng ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ia menilai langkah ini sangat progresif dan patut dicontoh oleh provinsi lain. Namun demikian, Saurlin menekankan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan, yakni:
Perlunya pengakuan atas kesalahan masa lalu, baik dari sisi regulasi maupun penetapan batas hutan dan tanah negara;
Diperlukan kolaborasi lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat terwujudnya target “satu peta”. Kebutuhan akan data konflik agraria yang lengkap, agar upaya pemulihan (remedy) terhadap korban terdampak dapat dilakukan secara komprehensif dan bermartabat.
Sementara, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam sambutannya menegaskan bahwa konflik agraria semakin meningkat seiring dengan terbukanya wilayah Sulteng terhadap arus investasi. “Satgas ini penting untuk mengidentifikasi masalah dan memberikan rekomendasi kepada saya, agar saya bisa mengambil kebijakan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap kehadiran Wamenham dapat memberikan pencerahan dan penguatan kepada Satgas PKA agar mampu meminimalisir pelanggaran HAM di lapangan. “Konflik agraria tidak boleh ditunda penyelesaiannya. Investasi harus berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Wamenham RI, Mugiyanto, sendiri dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk Satgas PKA ini. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng terus memeberi perhatian serius terhadap perlindungan dan pemajuan HAM di daerah, yang dimulai sejak masa kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura dan kini dilanjutkan oleh Gubernur Anwar Hafid.
“Ini adalah Satgas sangat baik dan pertama di Indonesia. Saya harap ke depan Satgas ini bisa dibentuk juga di tingkat kabupaten/kota. Saya yakin Sulawesi Tengah menjadi pionir nasional dalam pemajuan dan perlindungan HAM,” ujarnya.
Mugiyanto menegaskan bahwa konflik agraria hakikatnya merupakan persoalan ketimpangan akses dan perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak bisa parsial, melainkan harus sistemik, lintas sektor, berbasis HAM, dan menjamin partisipasi masyarakat terdampak.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian konflik agraria menghindari kekerasan dan kriminalisasi, kerap menimpa kelompok rentan dan memperburuk ketimpangan. “Sebaliknya, pendekatan dialog humanis menghormati HAM adalah langkah konstruktif untuk mencapai solusi berkelanjutan,” tegasnya.
Ia pun menegaskan kembali peran masyarakat sipil, seraya menyampaikan ajakan:
“Kementerian Hak Asasi Manusia mengajak seluruh kelompok masyarakat sipil dan para pembela HAM untuk mengambil bagian dalam melakukan pengawasan, advokasi, dan pendampingan masyarakat dalam konflik agraria, demi mewujudkan pembangunan nasional menjamin perlindungan HAM setiap warga negara,” ajaknya.
Hadir secara langsung, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataannya menyambut baik kehadiran Wakil Menteri dan berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan tersebut.
Ia menilai, peta jalan Satgas PKA sedang disusun merupakan langkah konkret untuk menghadirkan keadilan merata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
“Kami di Kemenkum Sulteng siap mendukung penuh langkah-langkah kolaboratif ini, baik dari sisi penguatan regulasi, edukasi masyarakat, maupun advokasi hukum berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat. Hukum harus menjadi solusi, bukan sumber masalah baru, dan prinsip itu harus kita jaga dalam setiap tahapan penyelesaian konflik agraria,” ujar Rakhmat.
Rakhmat menambahkan bahwa sinergi antara unsur pemerintah pusat dan daerah sangat penting, apalagi menyangkut konflik agraria berdampak langsung pada kehidupan, ekonomi, dan martabat masyarakat.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian HAM bersama Pemprov Sulteng terkait Penyelesaian Konflik Ham serta diskusi panel lintas sektor menghasilkan berbagai masukan strategis untuk memperkuat rancangan peta jalan penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah, sebagai model bisa direplikasi di seluruh Indonesia.
REPORTER :**/IKRAM