PALU-Pengampunan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor bagi yang menunggak tahunan, mulai dari tahun sebelumnya hingga 2024 merupakan kado di hari ulang tahun provinsi Sulteng ke 61 tahun, dengan dinolkan tunggakan pajaknya.

Kebijakan Gubernur Sulteng Dr.Anwar Hafid, terkait pengampunan pajak kendaraan bermotor ini tentunya untuk meringankan beban masyarakat Sulteng.

“Masyarakat jangan bingung dengan adanya program penghapusan pajak. Bagi pajak kendaraan yang pajaknya jatuh tempo Juni 2024 ke atas masyarakat tetap membayar pajak berjalan sementara dendanya dihapuskan. Jadi yang mereka tetap bayar pajak 2024,” ujar Yudiansyah kepala UPT Samsat Palu, kepada media ini Rabu (16/4).

Sementara bagi penunggak pajak di bawah tahun 2024 dihapuskan alias tidak tertarik.
Sementara terkait asuransi Jasa Raharja, yang dihapus hanya dendanya saja, sedangkan pokoknya tetap dibayar berdasarkan besaran prorata sepeda motor maksimal Rp32 ribu dan mobil/truk maksimal Rp100 ribu.

“Terkait asuransi jasa raharja denda yang tahun-tahun sebelumnya yang dihapus, sementara yang tahun berjalan harus bayar,” kata Jasa Raharja melalui humasnya Erwin.

Menurutnya setiap kecelakaan bermotor bagi yang meninggal dunia atau cacat seumur hidup mendapat satunan sekitar Rp50 juta.

Sedangkan yang cedera atau harus dirawat di rumah sakit, mendapatkan santunan sekitar Rp20-an juta.

“Asuransi jasa raharja tetap berkontribusi terkait relaksasi penghapusan PKB oleh gubernur, namun yang menjadi point adalah pembebasan denda tahun yang telah lewat,” tulis Erwin.

Sementara itu informasi mengenai tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk berbagai jenis kendaraan sebagai berikut :

Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp35 ribu/pertahun

Sepeda motor di atas 250 cc: Rp83 ribu/tahun.

Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp143 ribu/tahun.

Mobil derek dan sejenisnya: Rp23 ribu/tahun.

Santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal hingga cacat tetap. 

Santunan untuk perawatan (maksimal): Rp 20.000.000,- (darat & laut) dan Rp 25.000.000,- (udara). 

Santunan untuk penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000,- (darat & laut) dan Rp 4.000.000,- (udara). 

Proses pencairan santunan dari Jasa Raharja tergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan saat mengajukan klaim.

Reporter: Irma