POSO – Arif Susanto alias Arif, mantan narapidana kasus terorisme yang pernah terkait dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, menyatakan dukungannya terhadap Satgas Operasi Madago Raya dalam menciptakan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Poso.

Arif ditangkap pada tahun 2014 di Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una, karena keterlibatannya dengan kelompok MIT.

Ia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menjalani masa hukuman dua tahun di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, serta dua tahun berikutnya di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. Ia dinyatakan bebas murni pada tahun 2018.

Kini, Arif memilih jalan hidup baru. Ia menjalani aktivitas sebagai pedagang bakso dan siomay dari rumah serta melalui pemesanan daring.

Di sela waktu luangnya, ia juga menekuni hobi berburu burung punai dan belibis bersama teman-temannya.

“Semua yang saya alami di masa lalu, termasuk keterlibatan dalam kelompok terorisme, saya jadikan pelajaran. Sekarang saya fokus mencari nafkah untuk keluarga dan tidak ingin kembali melakukan tindakan radikal maupun intoleran,” ungkap Arif.

Ia siap membantu kepolisian, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Poso, terlebih di Kecamatan Poso Kota yang kini menjadi tempat tinggalnya.

Arif juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan aparat dalam mencegah serta memberantas penyebaran paham radikal di masyarakat.

“Sudah saatnya kita menata hidup dan mendukung keamanan bersama,” ujarnya. *