DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni melaliu juru bicaranya, Azman Asgar menanggapi pernyataan Ketua Komisi I DPRD Donggala, Muhammad Irvan soal rencana Pemkab Donggala untuk melakukan verifikasi kembali data PPPK tahun 2024.
Dalam keterangannya, Jumat (11/04), Azman memberikan sejumlah catatan atas pernyataan anggota DPRD yang meminta agar Pemkab Donggala berhati-hati dalam melakukan verifikasi ulang data PPPK karena berpotensi menimbulkan resistensi di masyarakat.
Azman mengatakan, Bupati dapat memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap kelulusan PPPK tahun 2024.
Pemeriksaan ulang ini dapat dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses seleksi.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka kelulusan PPPK dapat dibatalkan,” ujar Azman.
Selanjutnya, kata Azman, evaluasi kinerja PPPK dapat dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja yang merupakan atasan langsung dari pegawai.
“Apabila kinerja yang diharapkan tidak tercapai, maka PPPK dapat dievaluasi. PPPK yang sudah menerima SK sebanyak 2055 orang juga bisa dievaluasi kinerjanya secara berkala oleh Bupati,” katanya.
Seharusnya, kata dia, DPRD tahu kemampuan kondisi keuangan daerah di tengah banyaknya penerimaan formasi PPPK tahun 2024.
“Padahal, postur APBD Donggala sudah tidak sesuai dengan HKPD. Apakah ini diketahui seluruh Anggota DPRD, utamanya ketua Komisi I? Problem ini justru luput dari pengawasan dari anggota DPRD Donggala,” katanya.
Menurut Azman, apa yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD ada benarnya. Namun akan menjadi lebih benar jika menggunakan fungsi pengawasan lewat RDP untuk melakukan penyelidikan proses rekruitmen PPPK.
“Biar masalahnya, lebih berorientasi kerja dari pada bising,” ucap dia.
Kemudian, lanjut Azman, evaluasi yang dilakukan oleh Bupati bukan hal yang ilegal, diatur oleh undang-undang.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan Menteri PAN-RB Permen-RB No. 14 Tahun 2019 dan turunannya
“Komisi I DPRD harus benar-benar memahami dasar hukum itu,” katanya.
Terakhir, kata dia, langkah evaluasi yang diambil oleh Bupati Donggala terhadap PPPK tahun 2024 harus dilihat sebagai upaya untuk membenahi dua hal yang paling fundamental, yaitu anggaran daerah dan pemerintahan yang bersih. *