PALU – KPU Provinsi Sulteng menerima persyaratan tiga Bakal Calon Perseorangan/Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari pertama, Ahad (22/04). Ketiganya adalah Abdul Rachman Taha (ART), Mohammad J Wartabone dan Yunan Lampasio.
Bakal calon pertama yang tiba adalah ART beserta timnya dan langsung dilakukan penelitian syarat dukungan oleh petugas KPU Sulteng.
Setelah dinyatakan lengkap, yang bersangkutan langsung diberikan surat tanda terima. ART sendiri menyetorkan jumlah syarat dukungan sebanyak 2546 KTP yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Sulteng.
Demikian halnya dengan bakal calon lainnya, yakni Mohammad J Wartabone menyerahkan 2823 KTP dengan sebaran 11 kabupaten/kota dan Yunan sebanyak 4475 KTP dengan sebaran 9 kabupaten/kota.
Secara keseluruhan, proses yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita tersebut baru berakhir pada sekitar pukul 19.00 Wita
Sesuai data KPU Sulteng, jumlah yang mengambil formulir pendaftaran calon perseorangan tersebut adalah sebanyak 30 orang. Dengan demikian maka masih tersisa sebanyak 27 orang lagi yang belum menyerahkan syarat dukungannya.
Ketua KPU Sulteng, Sahran Raden, mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor: 5 tahun 2018, tahapan dan jadwal penyerahan syarat minimal dukungan dimulai tanggal 22 sampai 26 April nanti.
Waktunya, kata dia, pada tanggal 22 sampai 25 April adalah mulai pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. Sementara di hari terakhir, yakni tanggal 26 April, waktunya dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita.
Menurutnya, dokumen syarat dukungan yang diperiksa adalah kelengkapan surat pernyataan penyerahan dukungan berupa Form. F1 DPD yang dilampiri dengan daftar nama dan tanda tangan pendukung yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota, kecamatan dan desa dengan dibubuhi materai 6000.
“Kemudian Foto Copy KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) yang disusun sesuai daftar dukungan. Memeriksa syarat dukungan minimal 2000 pemilih dan sebaran dukungan minimal 7 kabupaten/kota di Sulteng atau 50 persen,” katanya.
Menurutnya, jika sudah sesuai antara hard copy dan soft copy di SIPPP sebagaimana yang telah diupload oleh operator bakal calon, maka KPU Provinsi langsung memberikan tanda terima.
“Jika belum sesuai, maka dikembalikan untuk diperbaiki selama masa penyerahan sampai tanggal 26 April 2018. Jika tidak memperbaiki atau tidak menyerahkan selama masa penyerahan dokumen atau menyerahkan dokumen namun tetap belum sesuai, maka KPU langsung menyatakan menolak,” tegasnya.
Sebelumnya, Sahran juga sempat menyampaikan bahwa dukungan KTP atau suket tidak boleh dipalsukan, tidak boleh sama atau ganda di satu wilayah kelurahan/desa. KPU mengisitilahkan dukunga ganda internal. Jika ditemukan, maka ada sanksi yang berlaku bagi bakal calon yang dimaksud.
Ganda internal yang dimaksud adalah ganda identik dimana terdapat kesamaan identitas seperti nama, NIK, jenis kelamin, usia dan alamat, di kelurahan yang sama. Inilah yang bisa dikenai sanksi.
”Jika ditemukan, maka sanksinya jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50 untuk setiap satu dukungan yang ganda. Jika ada dua, maka akan dikurangi 100,” jelasnya.
Adapula potensi ganda identitas, seperti NIK yang sama namun beda kelurahan dan ganda eksternal yakni ganda antar bakal calon. Data ganda jenis ini tidak disanksi. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.