PALU- Konflik agraria di wilayah Sulawesi Tengah mulai diurai dan diselesaikan secara berkala. Satuan tugas (satgas) Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah telah terbentuk. Dimana Tujuannya ialah mengidentifikasi dan menganalisa konflik agraria terjadi saat ini di Sulteng.
Kemudian, diintegrasikan dalam mekanisme penyelesaian baik berupa mediasi, redistribusi yang terintegrasikan dengan kebijakan Reforma Agraria dalam penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah.
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen dan langkah nyata dalam menciptakan keadilan agraria dan mengurangi ketimpangan sosial di Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menjelaskan,konflik agraria tersebut berdampak luas, mulai dari kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, ketegangan sosial, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Maka dari itu, Satgas tersebut bertugas melakukan verifikasi lapangan serta membantu redistribusi tanah guna menyelesaikan konflik agraria berkepanjangan.
Terbentuknya Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng diketuai oleh Eva Bande, yang juga merupakan Aktivis Pejuang Agraria dan HAM di Indonesia
Menurutnya ,kasus konflik agraria masih marak terjadi dan penyelesaiannya jauh dari harapan masyarakat Sulteng dalam beberapa kepemerintahan sebelumnya, maka bersyukur di pemerintahan Anwar Hafid kali ini Komitmen politik tersebut bisa ditunaikan dengan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria.
Eva menambahkan bahwa, siklus investasi masuk di Sulteng tidak boleh lagi menyimpangkan nilai-nilai Sosial dan HAM dalam proses maupun praktiknya, kita harus benar-benar memastikan bahwa bisnis berjalan tersebut sesuai ketentuan berlaku baik secara administratif maupun regulasi, itu hal paling penting mendorong Sulteng lebih adil dan berdaulat atas Sumber Dayanya.
Dalam hal ini juga, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng, resmi Mulai bekerja dengan melakukan rapat maraton guna menginventarisirkan serta menyusun skema penyelesaiannya, terlebih satgas ini di isi oleh tim terdiri dari Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan kelompok Masyarakat Sipil se Sulawesi Tengah, sehingga kolaborasi tersebut,sangat menentukan strategi serta hasil dalam penyelesaian kasus Konflik Agraria di Sulteng.
Reporter :**/IKRAM