PALU- Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melaksanakan pelimpahan tersangka MB dan barang bukti atau tahap II kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Buol, Kamis (13/3).

“Kasus ini ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng dan perkembangan kasusnya, baik tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Buol pada Kamis, 12 Maret 2025 kemarin,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers, Jumat (14/3).

Sugeng menjelaskan, kasus persetubuhan anak dengan korban NA (14) di Kabupaten Buol dilaporkan ke Polda Sulteng 12 Juni 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/126/VI/2024/SPKT/Polda Sulteng.

Lanjut kata Sugeng, tersangka dalam kasus ini adalah MB (30) yang merupakan kakak ipar korban. Peristiwa tersebut terjadi Agustus 2023 lalu dialami oleh NA (14) masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

“Persetubuhan MB terhadap NS tersebut dilakukan secara berulang-ulang, akhirnya membuat NS hamil dan melahirkan bayi laki-laki, terjadi di Kabupaten Buol Sulteng,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka MB kata Sugeng, penyidik menjerat MB dengan pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG