DONGGALA – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sabang, Hasyim, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Ketua Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala terkait dugaan jual beli alat pertanian.
Hasyim mengatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah pengumpulan bukti dan petunjuk untuk memperkuat laporan yang diterima.
“Kami akan tindaklanjuti ya, kumpulkan data dulu. Memang sudah pernah dimintai keterangan, tapi kita akan kembangkan dan selidiki lebih lanjut,” ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (10/03).
Hasyim mengakui soal keterlambatan dalam menangani laporan dugaan jual beli alat pertanian tersebut karena fokus pada penanganan kasus korupsi bantuan sosial gercep yang melibatkan Kades Siweli.
“Ditambah saat ini saya juga sakit parah, tapi kan itu tidak bisa dijadikan alasan. Tapi pada intinya kami akan tindaklanjuti kasus ini,” ungkapnya.
Sopir anggota DPRD Provinsi Sulteng Dapil Donggala-Sigi inisial AA diduga menjual alat combine harvester atau alat pemotong padi bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Alat combine harvester ini dijual oleh AA kepada salah seorang anggota kelompok tani Mattaropura Masang bernama Alham Lasyang dengan harga Rp200 juta.
Combine harvester ini merupakan hibah Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulteng kepada kelompok tani Mattaropura Masang.
Pengurus kelompok tani Mattaropura Masang, telah melaporkan oknum sopir anggota DPRD Sulteng inisial AA ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sabang.
Sekretaris Poktan Mattaropura Masang, Mohamad Yani mengatakan, laporan ke Kacabjari Sabang diterima oleh petugas Kacabjari Sabang pada tanggal 9 Oktober 2024. *