PALU – Dalam peringatan Hari Musik Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya musik sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual (KI).
Musik bukan sekadar harmoni, tetapi juga hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi dan budaya bagi bangsa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa setiap karya musik adalah aset berharga harus dihargai dan dilindungi.
“Musik bukan hanya hiburan, tetapi juga bagian dari identitas dan ekspresi budaya bangsa. Para musisi dan pencipta lagu berhak mendapatkan perlindungan hukum atas karya mereka agar tidak terjadi pembajakan atau penggunaan tanpa izin,” ujar Rakhmat.
Dia menambahkan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) menjadi garda perlindungan bagi setiap nada dan lirik yang diciptakan oleh musisi. Dengan adanya hak cipta, pencipta lagu memiliki hak eksklusif atas karyanya dan berhak mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil kreasinya.
Kemenkum Sulteng terus mendorong para musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri musik untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Dengan terdaftarnya sebuah karya, musisi memiliki kepastian hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta.
“Kami mengajak seluruh insan musik untuk lebih sadar, pentingnya perlindungan hak cipta. Dengan mendaftarkan karya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hak pencipta lebih terlindungi dan dapat mencegah tindakan pembajakan atau penyalahgunaan karya,” tambah Rakhmat.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa menghargai hak cipta bukan hanya tugas pencipta lagu, tetapi juga seluruh masyarakat. Konsumen musik diharapkan mendukung karya musisi nasional dengan mengakses musik secara legal melalui platform resmi serta tidak mengunduh atau menyebarkan lagu secara ilegal.
Sebagai bentuk dukungan terhadap industri musik nasional, Kemenkum terus melakukan sosialisasi mengenai perlindungan hukum terhadap karya seni, termasuk musik. Beberapa langkah dilakukan antara lain: Edukasi dan Sosialisasi Hak Cipta kepada musisi, produser musik, dan masyarakat umum mengenai pentingnya perlindungan KI.
Mempermudah pendaftaran hak cipta melalui sistem digital di DJKI agar musisi lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum atas karyanya. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk pembajakan dan penggunaan karya tanpa izin.
“Kami ingin memastikan bahwa industri musik di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah, semakin maju dengan perlindungan hukum kuat. Jika para musisi mendapatkan haknya secara adil, maka mereka semakin produktif dalam berkarya, dan ini berdampak positif bagi kemajuan industri musik nasional,” tutur Rakhmat.
Peringatan Hari Musik Nasional menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghargai karya musik dan melindungi hak para pencipta lagu.
“Dukung musik nasional dengan menghargai hak cipta. Setiap lagu yang kita nikmati adalah hasil kerja keras seorang musisi. Dengan menggunakan musik secara legal, kita tidak hanya menikmati karya seni, tetapi juga turut menjaga hak penciptanya,” kata Rakhmat.
Dengan perlindungan hukum kuat, diharapkan industri musik Indonesia semakin berkembang dan memberikan manfaat besar bagi para pelaku seni, serta memperkuat identitas budaya bangsa di kancah global.
Reporter : **/IKRAM