MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Dalam operasi yang berlangsung, Senin (3/3) pukul 19.30 WITA, dua pria berinisial AJ alias J (47) dan HR alias H (37) diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Anggota Satresnarkoba menerima informasi sekitar pukul 18.35 WITA dan langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di sana, anggota mendapati kedua terduga pelaku,” ujar IPTU Komang, dalam keterangan pers, Sabtu (8/3).
Saat penggeledahan, dari AJ ditemukan satu buah kaca pirex berisi sabu seberat 3,19 gram, satu unit handphone merek Vivo warna putih, serta satu alat hisap (bong).
Sementara itu, dari HR disita satu sachet sabu seberat 0,76 gram, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, dan satu alat hisap bong beserta pirex.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, keduanya ditahan di rumah tahanan Polres Morowali guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Reporter : Harits
Editor : Yamin