MOROWALI – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/52/UMUM/2025 yang mengatur tentang penjelasan pengangkatan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk Tahun Anggaran 2025.
Surat edaran ini bertujuan memberikan kepastian dan pedoman terkait status serta mekanisme pengangkatan pegawai Non-ASN di wilayah Kabupaten Morowali.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Morowali menegaskan bahwa pengangkatan pegawai Non-ASN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta berbagai Keputusan Menteri PANRB terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, Bupati Morowali juga merujuk pada beberapa surat edaran dan surat Menteri PANRB terkait penganggaran gaji bagi pegawai Non-ASN serta penjelasan pengadaan PPPK.
Dalam surat edaran ini, Pemkab Morowali menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh perangkat daerah.
Beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran ini adalah:
- Pemerintah Daerah tetap menganggarkan dan memberikan gaji bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022 yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 1, untuk bulan Januari dan Februari 2025, hingga TMT 1 Maret 2025.
- Gaji juga akan diberikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN Tahun 2022 dan dinyatakan lulus seleksi CPNS, untuk tiga bulan (Januari hingga Maret 2025), hingga TMT 1 April 2025.
- Gaji tetap diberikan bagi pegawai Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN Tahun 2022 tetapi tidak lulus seleksi ASN, baik PPPK Tahap 1 maupun seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, hingga mereka diangkat menjadi ASN.
- Gaji juga akan diberikan kepada pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II. Untuk pegawai yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap II, gaji akan tetap dianggarkan sampai ada ketentuan lebih lanjut.
- Kepala perangkat daerah, camat, atau pejabat lainnya termasuk direktur RSUD dilarang mengangkat atau mengganti tenaga Non-ASN atau sebutan lainnya mulai 1 Januari 2025.
Pengangkatan kembali pegawai Non-ASN hanya dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
Kepala perangkat daerah atau pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan Pemkab Morowali dapat memastikan pengelolaan tenaga Non-ASN berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memperjelas hak dan kewajiban para pegawai Non-ASN yang terdaftar.
Reporter : Harits
Editor : Yamin