PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mengajak masyarakat, khususnya Komunitas Perempuan Peduli Palu (KP3), untuk lebih waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di media sosial. Pesan ini disampaikan oleh Endang Dwi Lestari Muris, Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng, dalam acara Milad ke-1 Emak-emak HRI dikenal sebagai Perempuan Peduli Palu, di Villa Taipa Beach, Kecamatan Palu Utara, pada Sabtu (22/2).

OJK Sulteng berkesempatan memberikan edukasi kepada komunitas yang dulunya bernama Emak- Emak HRI, untuk mengenal OJK lebih dekat dan bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Mengingat kaum ibu-ibu yang sering banyak menjadi korban pinjol. Karena itu kehadiran OJK kali ini sangat membantu masyarakat dalam memahami lebih jauh tentang OJK, dan bahaya atau dampak buruk dari pinjaman online ilegal dan beberapa hal penting terkait OJK,” ujar Endang Dwi Lestari.

Menurutnya, Dalam perannya OJK mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non-bank. Fungsi lainnya OJK melakukan pemeriksaan, penyidikan memberikan perlindungan kepada konsumen. OJK juga merekomendasikan lembaga keuangan yang resmi, memberikan pembelaan hukum terhadap konsumen, mengawasi perkembangan industri keuangan dan melakukan evaluasi terhadap perusahaan keuangan.

Pada kewenangannya, OJK mengatur perizinan lembaga keuangan serta berperan dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen, investor dan lembaga keuangan. Dalam menjalankan tugasnya, OJK juga berkolaborasi dengan berbagai lembaga terkait dengan berlandas pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, independen, akuntabilitas DNA transparan.

” Saya harap pertemuan ini memberikan banyak manfaat bagi kaum ibu-ibu terutama yang tergabung dalam komunitas emak-emak Perempuan Peduli Palu, agar lebih banyak tahu tentang apa tugas, fungsi dan kewenangan OJK dalam kehadirannya di tengah masyarakat,” ujar Endang Dwi Lestari di hadapan Perempuan Peduli Palu ini.

Dalam kesempatan tersebut, OJK Sulteng memberikan sosialisasi tentang peran, fungsi, dan kewenangan OJK sebagai lembaga negara yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.

“Kami ingin ibu-ibu lebih paham tentang bahaya pinjaman online ilegal, yang sering kali menjerat korban dengan bunga tinggi, denda tidak terbatas, dan penagihan tanpa batas waktu,” ujar Endang.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran pinjaman melalui pesan pribadi atau media sosial. Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan lembaga keuangan tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Terkait dengan Pinjol ilegal, Endang juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya KP3, untuk lebih mewaspadai segala bentuk pinjaman yang semakin ramai ditawarkan melalui berbagai media sosial.

“Pada kesempatan ini saya mengajak ibu-ibu untuk lebih waspada terhadap segala bentuk pinjaman online yang ilegal, yang dapat merugikan ibu-ibu. Apalagi dengan pinjaman yang bunganya sangat tinggi dan tidak wajar. Hal semacam ini perlu dihindari. Makanya harus dicari tahu dulu lembaga peminjam keuangannya apakah legal atau ilegal,” ujarnya .

Ia mengatakan, sebagai informasi bahwa pinjaman online ilegal itu bunga dan denda tidak terbatas, penagihan tidak ada batas waktu dan tidak ada layanan pengaduan. Sehingga terkadang masyarakat terlilit oleh bunga pinjol ilegal.

“Pertemuan ini sangat menarik karena ternyata banyak ibu-ibu yang menjadi korban dari peminjaman online ilegal bahkan ada yang mengaku namanya dicatut untuk mengambil pinjol ilegal. Jadi saya bersyukur kami berkesempatan memberikan edukasi kepada ibu-ibu untuk menambah wawasan agar lebih banyak tahu tentang bahaya pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG