PALU – Fraksi NasDem DPRD Kota Palu dianggap tidak fair dalam menyikapi kisruh pertambangan emas Poboya yang dikelola PT Citra Palu Minerals (CPM).

Beberapa waktu lalu, anggota DPRD Kota Palu maupun Provinsi Sulteng dari Fraksi NasDem silih berganti menyuarakan potensi dampak dari rencana tambang bawah tanah (underground mining) PT CPM dan Macmahon.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Tadulako (Untad), Richard Fernandez Labiro, mengaku sepakat soal risiko tinggi dari operasi tambang bawah tanah.

Meski begitu, Richard juga mendorong para legislator NasDem mempelototi dugaan aktivitas ilegal PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di area konsesi CPM.

“Baik CPM, AKM maupun perusahaan lain yang ada di Poboya, harus dievaluasi bareng-bareng bila ada praktik yang menyimpang. Dorong agar dilakukan penertiban, tapi pikirkan juga impact terhadap masyarakat yang menambang di sana,” ujarnya, Rabu (12/02).

Isu tambang ilegal AKM di Poboya mencuat saat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merilis hasil risetnya yang menyinggung kerugian negara mencapai Rp3 triliun.

Salah satu direktur PT AKM diketahui dijabat oleh Muhammad Khadafi Badjerey, yang menduduki posisi Wakil Ketua DPW NasDem Sulteng.

Menurut Richard, perbaikan tata kelola pertambangan bisa menjadi fokus bersama jika pengawasan dilakukan secara konsekuen dan tidak ada perbedaan.

“Yang menjadi pertanyaan apakah kritikan yang dilontarkan berdasarkan analisis, atau sebagai protes terhadap wacana pemutusan kontrak AKM? Sebab salah satu dewan direksi AKM itu dari NasDem,” terang Richard,” katanya.

Sikap tebang pilih sejumlah anggota DPRD Kota Palu ini juga menjadi sorotan Yayasan Bumi Hijau Indonesia (YBHI).

“Beberapa media lokal di Kota Palu menyiarkan berita soal kritik terhadap PT CPM. Tapi di sisi lain, para anggota dewan itu lupa atau pura-pura lupa bahwa aktivitas PT AKM menggunakan sianida dan bahan pengurai material emas yang membahayakan masyarakat Kota Palu khususnya masyarakat Tondo,” ucap Kepala Divisi Kampanye YBHI, Hardiansyah.

Hardiansyah meminta semua pihak termasuk DPRD Kota Palu melakukan peninjauan dan mengecek lokasi pembuangan limbah PT AKM.

Menurutnya, eskalasi ketegangan di wilayah pertambangan Poboya tidak terlepas dari ulah pihak-pihak tertentu yang ingin menutupi kejahatan AKM selama bertahun-tahun.

“Kita seperti sedang dipertontonkan pada situasi siapa yang kuat dia yang benar. Sementara hukum diselewengkan dan negara abai terhadap kejahatan ini,” kata Hardiansyah.

Sementara itu, praktisi hukum Rukly Chahyadi menyebut surat Kementerian ESDM sudah cukup mengonfirmasi bahwa AKM telah melanggar UU Minerba.

Ia menjelaskan, aktivitas pengolahan dan pemurnian dengan sistem perendaman oleh AKM menyalahi ketentuan UU Minerba dan aturan turunan dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

“Pengolahan dan pemurnian merupakan jenis kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan kontraktor, tidak ada perdebatan di situ. Surat Kementerian ESDM kepada PT AKM sudah menjelaskan ketentuan tersebut,” tutur Rukly.

Direktur Kantor Hukum Tepi Barat & Associates itu mempertanyakan sikap fraksi NasDem yang terkesan tebang pilih menyoroti isu tambang di Poboya.

“Sejumlah politisi NasDem disebut menjadi pengurus dan pemegang saham di AKM. Berani nggak politisi NasDem yang duduk di DPRD menyoroti AKM yang diduga terlibat praktik tambang ilegal? Sayangnya perhatian mereka ke sana sangat minim. Ini tanpa mengesampingkan persoalan yang terjadi di CPM,” ucapnya. */RIFAY