DONGGALA- Anggota Forum Tani Nelayan Bou mendapat pemanggilan pemeriksaan di Polsek Sojol yang tidak disertai oleh surat pemanggilan kepolisian

“Kami dipanggil ke kantor Polsek Sojol karena dilaporkan oleh pihak perusahaan karena dituduh menghalang-halangi investasi atas aktivitas produksi perusahaan PT Rahma Cipta Khatulistiwa RCK,” kata Pandi

PT Rahma Cipta Khatulistiwa sendiri belum memiliki (RKAB) Rencana Kerja Anggaran Biaya, sebagaimana RKAB sendiri adalah dasar dari perusahaan untuk melakukan aktivitas produksinya

Dalam pasal 27 Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 tertulis “Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki RKAB”.

Ketua Forum Tani Nelayan Bou (FTNB) Donggala, Harun  menyayangkan kepada pemerintah yang dianggap kurang tegas kepada Perusahaan PT.RCK seolah-olah telah berani mengangkangi aturan yang ada

“Kami menolak atas keberadaan perusahaan PT RCK yang sudah membawa bencana alam kepada masyarakat Bou, membuat perpecahan masyarakat dan menyebabkan kesenjangan sosial ekonomi di tubuh masyarakat Bou,” ucap Harun.

Menurutnya, petani sudah sangat resah dengan adanya PT.RCK di desanya, kehadirannya selain dari tidak menaati aturan pemerintah yang ada, juga sudah membuat masyarakat Bou seolah dihilangkan hak-haknya untuk menyuarakan kepentingannya atas penghidupan lebih baik dan berdaulat di atas tanahnya, bahkan anggotanya di FTNB dilaporkan oleh pihak perusahaan di tuduh menghalang-halangi investasi, mereka dipanggil, sensonya dibawa oleh pihak kepolisian Polsek Sojol untuk dijadikan barang bukti. Padahal RCK sendiri tidak memiliki RKAB, dan Dokumen Laporan Studi Kelayakan 2024 sendiri banyak mengandung kesalahan penulisan tempat.

“Artinya pengusaha dan penguasa seolah telah berselingkuh untuk melakukan tipu muslihat persengkokolan kejahatan atas rakyatnya,” kata Harun

Dalam video beredar, pimpinan perusahaan RCK dengan terang-terangan menyampaikan keserakahannya di hadapan beberapa anggota FTNB

“Tiga Puluh Meter dari sungai itu lahan milik Negara, wajib kita Rusak,” ucap Maman (Direktur Utama PT.RCK) dalam video  berdurasi 1.29 menit tersebut

Harun menyatakan, pernyataan sekelas pimpinan RCK sendiri adalah bukti bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki niat baik masuk di desa Bou, pikirannya sesat dan ingin mendatangkan bencana karena dalam niatnya saja sudah untuk merusak

Padahal jika merujuk pada aturan yang ada, sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2019 Pasal 70 dikatakan bagi orang yang melakukan pengrusakan sungai dapat dipidana.
Sedangkan Pasal 32 yakni mengatur tentang larangan pengelolaan di wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai).

Reporter : ***/IKRAM