PALU – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, menerima massa aksi dari Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI), di halaman DPRD, Jumat (07/02).

Pada kesempatan tersebut dari pihak LS-ADI menyampaikan beberapa aspirasi, antara lain pengusutan kasus pertambangan yang ada di wilayah Sulteng.

Aristan menyatakan sependapat dengan tuntutan massa aksi teman-teman mengenai pengusutan dan penuntasan permasalahan pertambangan di Sulawesi Tengah.

“Saat ini memang momentum yang tepat untuk mengevaluasi seluruh perizinan dan operasi pertambangan yang telah meresahkan dan dipersoalkan oleh banyak kelompok masyarakat,” ujar Aristan.

Ia juga menyampaikan permasalahan yang sedang terjadi di wilayah pertambangan, seperti di kawasan Morowali dan Morowali Utara, di Poboya, hingga galian C di kawasan pegunungan Palu dan penambangan yang disinyalir ilegal di beberapa wilayah seperti Donggala dan Parigi Moutong.

“Keresahan ini disebabkan oleh dampak kerusakan akibat aktivitas penambangan seperti banjir yang telah berulang dan menimbulkan korban jiwa, kekeringan sumber air karena rusaknya daerah resapan air, serta terancam punahnya keanekaragaman hayati,” ungkapnya.

Selain dampak ekologis, lanjut dia, operasi pertambangan juga melahirkan konflik sosial karena sebagian besar areal pertambangan mengambil areal wilayah kelola rakyat, ini berakibat pada hilangnya akses masyarakat atas tanah dan sumber-sumber kehidupannya.

“Hal ini berdampak pada tumbuhnya kemiskinan, khususnya di daerah tapak proyek dan lingkar tambang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, perizinan dan operasi pertambangan juga berpotensi merugikan keuangan daerah karena ketidakjelasan data valid mengenai pendapatan daerah dan produksi pertambangan.

“Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD yang lain dan komisi terkait untuk mengambil langkah serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat termas yang disampaikan oleh teman-teman LS ADI hari ini,” katanya.

DPRD Provinsi Sulteng juga akan berkoordinasi dan meminta agar Gubernur Sulawesi Tengah dan pihak-pihak terkait seperti Polda Sulteng untuk merespon dan mengambil langkah-langkah kongkrit atas apa yang menjadi keresahan dan protes dari masyarakat selama ini.

“Sehingga ke depan dapat dilakukan penataan kembali perizinan dan operasi pertambangan untuk mengelola dan meminimalisir dampak yang ditimbulkannya serta mendorong peningkatan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan,” imbuhnya. */RIFAY