JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak melanjutkan dua sengketa hasil Pilkada ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang dismissal pada Rabu, 5 Februari 2025, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan sengketa hasil Pilkada Kota Palu dan Pilkada Kabupaten Morowali tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tim kuasa hukum KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali, yang bertindak sebagai pihak termohon dalam sengketa tersebut, menyambut baik putusan MK dan mengapresiasi kinerja para hakim.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Morowali terdiri dari Muhammad Sidiq Djatola, Julianer Aditiya Warman, Sandy Prasetya Makal, Rusman Rusli, Adi Kurniawan, dan Imam Basofi. Sementara, tim kuasa hukum KPU Kota Palu mencakup Muhammad Sidiq Djatola, Julianer Aditiya Warman, Sandy Prasetya Makal, Fidel Nasir, Tawakal Putra, Victor Larioh, dan Zulkarnaen.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Muhammad Sidiq Djatola, menyatakan bahwa keputusan MK menunjukkan profesionalisme dan objektivitas para hakim dalam menangani sengketa Pilkada.
“Kami mengapresiasi objektivitas majelis hakim MK dalam menyelesaikan dua sengketa Pilkada ini pada tahap dismissal,” ujarnya usai menghadiri sidang di MK.
Dengan putusan tersebut, KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan kepala daerah terpilih dalam waktu dekat.
Reporter : **/IKRAM

