PALU- Pemerhati Pendidikan dan Praktisi Pendidikan Provinsi Sulteng Hamzah Rudji mengatakan, polemik yang terjadi di SMK Negeri 2 Palu, harusnya diselesaikan dengan cepat, supaya proses belajar mengajar tidak terganggu dan tidak terhambat.

“Jika ada polemik antar kepsek dan guru, guru dengan guru, ortu dan guru, siswa dan kepsek harus segera diselesaikan dengan gerakan cepat atau gercep. Kepsek atau di tingkat atas seperti pengawas sekolah, kabid SMK dan Kadis Pendidikan harus pro aktif, dalam menyelesaikan masalah. Tidak boleh sembarangan atau semena mena!” tekan Hamzah Rudji melalui media Alkhairaat, Sabtu (25/1).

Menurutnya, terkait pungutan les tambahan itu tidak boleh dilakukan pihak sekolah tanpa adanya pertemuan dengan orang tua murid, harus disepakati bersama. Begitu pula dengan jadwal les harus dilaksanakan di luar jam sekolah, bukan bersamaan jam pelajaran.

“Anak-anak tidak boleh dikasari apalagi diancam untuk dikeluarkan dari sekolah. Itu bukan penyelesaian yang baik. Dinas mengundang perwakilan siswa yang ikut demo, dipanggil juga kepseknya. Salah satunya harus dikorbankan untuk dipindahkan untuk pembinaan. Kalau terbukti memang kepseknya itu memang melanggar, pengawas sekolah harus lebih jeli atas polemik ini,” tegasnya.

Segera diambil tindakan untuk menjaga nama baik sekolah, agar proses belajar mengajar berjalan dengan nyaman dan kualitas pendidikan di sekolah itu bisa meningkat l, dan seluruh prestasi yang di dapat dapat dipertahankan.

Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng Yudiawati V.Windarrusliana mengatakan masih menunggu hasil dari investigasi dari inspektorat.

Sementara di tempat terpisah kepala Inspektur Provinsi Sulteng Salim mengatakan, saat ini tim investigasi masih melakukan proses.” Masih ada wawancara yang akan dilakukan tim pemeriksa terhadap oknum SMKN. Tidak lama lagi tapi sudah ada tanda petik,” ujar Kepala Inspektur Salim yang dihubungi via whatshapp pribadinya, Sabtu (25/).

Reporter Irma