JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mematahkan materi gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palu, Hidayat-Andi Nur Lamakarate, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/01).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU membantah tuduhan terkait penggantian pejabat tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kuasa hukum KPU Kota Palu, Julianer Aditia, menyebutkan bahwa penggantian pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palu dilakukan sesuai prosedur dan atas surat izin dari Kemendagri yang diterbitkan pada 26 April 2024.
“Faktanya, sepanjang petahana mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan pelantikan dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” tegas Julianer dalam persidangan.
Sebagai tambahan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu juga memberikan klarifikasi bahwa laporan terkait pelantikan pejabat tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Anggota Bawaslu, Ferdiansyah, menegaskan bahwa dari 140 laporan yang diterima, tidak ditemukan pelanggaran terkait penggantian pejabat yang dilakukan oleh Hadianto Rasyid.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hidayat dan Andi Nur Lamakarate mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin dengan alasan bahwa petahana melakukan penggantian pejabat tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, yang menurut mereka melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2.
Namun, dengan adanya bukti izin pelantikan yang sah, gugatan tersebut akhirnya dipatahkan dalam persidangan tersebut./ Yamin