PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-1 Tahun Kesatu Tahun 2025, dengan agenda pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD serta penyampaian dan penyerahan laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam daerah, antar daerah, serta laporan hasil reses masa persidangan 1 tahun ke satu.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Rabu (22/01) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, MM, serta unsur pimpinan, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Provinsi Sulteng. Selain itu, hadir juga para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng.

Dalam rapat tersebut, Mohammad Arus Abdul Karim, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulteng yang berlangsung pada 23 Desember 2024 lalu, telah disepakati pembentukan PURT DPRD Sulteng tahun anggaran 2025/2026.

Pembentukan PURT ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi Dewan dengan Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah.

Dalam penyampaian laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam daerah, antar daerah, serta laporan hasil reses masa persidangan 1 tahun ke satu. Masing-masing Ketua Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Sulteng menyerahkan laporan hasil reses mereka secara langsung.

Arus Abdul Karim mengungkapkan bahwa penyusunan laporan hasil reses masing-masing anggota DPRD pada masa persidangan ke-1 tahun kesatu telah disesuaikan dengan usulan aspirasi masyarakat dalam penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2026.

Usulan tersebut, lanjut Arus, akan diverifikasi oleh masing-masing perangkat daerah bersama Sekretariat DPRD, kemudian dituangkan dalam keputusan DPRD yang akan diserahkan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pengimputan POKIR dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Semoga Pemerintah Daerah dapat meninjau kembali kamus usulan aspirasi masyarakat yang telah ditetapkan, karena masih banyak aspirasi masyarakat yang belum terakomodir atau dilaksanakan. Usulan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan, dan bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah,” harap politisi Golkar itu.

Di akhir rapat, Ketua DPRD Provinsi Sulteng didampingi Wakil Ketua 1 menyerahkan dua buah keputusan DPRD, yakni keputusan tentang laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam daerah, antar daerah, serta laporan hasil reses masa persidangan 1 tahun ke satu kepada Gubernur Sulteng yang diwakili Sekretaris Daerah, Novalina. /Yamin