POSO – Rifai Daeng Mandrapi Bin Daeng Mandrapi alias Papa Fitri, mantan narapidana kasus terorisme, menyampaikan penyesalan atas masa lalunya.

Rasa penyesalan tersebut juga dibarengi dengan komitmennya untuk mendukung stabilitas keamanan, termasuk program deradikalisasi di wilayah Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Pernyataan ini disampaikan saat tim dari Satgas 1 Operasi Madago Raya bersilaturahmi ke kediamannya di Desa Tokorondo.

Papa Fitri, yang sebelumnya ditangkap pada 6 September 2021 atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia divonis empat tahun penjara berdasarkan putusan No.453/PID.SUS/2022 PN.JKT BRT pada 11 Agustus 2022.

Setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 2 Desember 2024, ia kini kembali bersama keluarganya di Desa Tokorondo.

Dalam pertemuan tersebut, Papa Fitri menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Satgas Madago Raya, atas pendekatan persuasif melalui silaturahmi.

“Saya berharap hubungan komunikasi ini terus terjalin untuk mempererat kerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Poso,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan rasa syukur setelah selesai menjalani proses hukum. Selama proses hukum berlangsung, kata dia, dirinya selalu merasa takut dan khawatir.

“Namun, pengalaman ini menjadi pembelajaran hidup yang berharga. Saya bertekad untuk tidak lagi terlibat dalam kasus serupa yang hanya merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.

Selain itu, Papa Fitri juga menyatakan siap membantu Satgas Madago Raya dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi di kalangan anak muda.

“Kami dari eks napiter siap bekerja sama dengan Polri untuk memerangi radikalisme, intoleransi, dan terorisme di wilayah Poso,” tambahnya. *