PALU – Seorang anggota DPRD Kabupaten Sigi, Eliyanti S Ariani dilaporkan ke Polres Palu atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.220 juta oleh korban berinisial NWS.

Didampingi Kuasa hukumnya Nostry, S.H.,M.H.,CPCLE atau yang disapa Try didampingi Ahmar,S.H., korban menyambangi Polresta Palu guna melaporkan salah satu anggota legislatif Kabupaten Sigi inisial ESA.

Try menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ada sejak 2014/2015, sekitar 10 tahun lalu dan sejak itu kliennya hanya diberi bualan iming-iming/janji-janji manis yang sampai hari ini tidak dipenuhi oleh terlapor.

“ESA meminjam sejumlah uang kepada klien saya, di waktu berbeda dan dalam jumlah variatif sebanyak tiga kali pada Januari 2014, November 2014 dan April 2015, dengan total Rp220.000.000,” ujarnya.

Adapun peminjaman tersebut, kata Try dilakukan dengan iming-iming SK ASN untuk anak korban dan bagi keuntungan dari usaha dengan modal pinjaman tersebut, dengan catatan uang kliennya kembali dengan utuh di tahun 2015 itu juga. Akan tetapi sampai hari ini hanya sebatas janji yang terus menerus tanpa ada penyelesaian konkret.

Menurutnya, kliennya sudah sangat luar biasa bersabar menghadapi Terlapor. Dengan tetap melakukan permintaan dan /atau menagih dengan santun, baik secara lisan maupun lewat media WhatsApp serta komunikasi telepon, namun hanya janji-janji yang didapatkan. Bahkan dia Eliyanti sempat mengelak soal pinjaman tersebut dan menantang kliennya untuk mengirimkan bukti.

“Setelah klien saya mengirimkan bukti dia membuat janji-janji lagi akan segera menyelesaikan, sehingga kami beranggapan bahwa niat dan itikad buruk dari ESA untuk menghindar dari kewajibannya mengembalikan uang milik klien kami memang sudah ada,” bebernya.

Sehingga ujar Try, dia mengulur-ulur waktu penyelesaiannya. Janji ini sudah cukup lama dimulai sejak 2016 janji akan ambil uang bank, namun tidak juga dipenuhi. Setiap tahun kliennya menagih selalu beralasan, sampai pada 2022 Elianti terpilih menjadi PAW anggota legislatif Kabupaten Sigi, dan berjanji ketika dilantik akan melunasi, nyatanya hanya melakukan pembayaran sangat kecil dari nilai pinjamannya.

“Pengembalian yang dilakukan tersebut adalah sangat tidak rasional mengingat jumlah utang dan waktu sudah cukup lama” ujar Try.

Sementara, Eliyanti terpilih kembali sebagai Anleg dari Partai Demokrat. DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029 dan kembali berjanji untuk melunasi utangnya, ketika selesai dilantik, namun setiap kali dihubungi, Eliyanti hanya meminta kliennya untuk bersabar sembari membentak dan menyebut akan membayar jika sudah memiliki uang.

“Sudah tidak ada kepastian marah-marah lagi, sehingga klien saya merasa tertekan apalagi Elianti mengklaim bahwa statusnya sekarang adalah sebagai seorang publik figur, bukan orang biasa lagi dan punya massa. Dan meminta klien saya untuk tidak macam-macam, dan kami merasa bahwa itu adalah bentuk intimidasi terhadap klien saya dan hal tersebut kami sudah adukan ke bagian Dewan Kehormatan DPRD Sigi,” tegasnya.

Try mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat somasi, dan somasi tersebut dijawab dengan tidak mengakui jumlah pinjamannya tersebut. “dan “Itu haknya dia untuk mengelak, silahkan kita saling membuktikan!” imbuhnya.

Pihaknya juga meminta waktu untuk bertemu, namun waktu dijadwalkan secara berulang ulang tidak pernah ditepati oleh pihak Eliyanti.

Oleh karena tidak adanya kepastian dan kejelasan dari pihak ESA, maka kata Try klienya NWS menempuh jalur hukum untuk permasalahan dialaminya, dan melaporkannya kepada Pihak berwajib di POLRESTA PALU pada 15 Januari 2025,dan berharap permasalahan dialaminya dapat menemui titik terang.

Dikonfirmasi Eliyanti melalui kuasa hukumnya Hartono mengatakan, utang piutang antara pelapor dan kliennya tersebut merupakan kasus ranah perdata, tidak ada unsur penipuan dan penggelapan. Dan pihaknya juga sudah melakukan mediasi dengan pelapor.

Selain itu kata Hartono tidak ada hitungan jelas dari pelapor jumlah dana. Sepengetahuan pihaknya, utang itu sudah lunas meskipun dana ditransfer bertahap. Kemudian terkait laporan Polisi, menurutnya hal itu salah locus, sebab locusnya di Kabupaten Sigi, sementara laporan polisinya ke Polresta Palu.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG