POSO – Yayasan Banua Amal Kabupaten Poso menyatakan dukungannya terhadap Satgas Operasi Madago Raya 2025 dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleran.
Dukungan ini disampaikan oleh Ustadz Denny Dwiriyanto Santoso, ketua sekaligus pendiri yayasan yang berdiri sejak Maret 2023.
Ustadz Denny menekankan pentingnya pendidikan Islam yang benar sebagai salah satu cara efektif untuk menangkal radikalisme.
“Pendidikan yang akurat dapat memberikan pemahaman yang benar tentang Islam dan menanamkan nilai-nilai perdamaian, toleransi, dan keseimbangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan mengamalkan ajaran syariat Islam agar tidak terjerumus pada pemahaman intoleran dan radikal.
Yayasan Banua Amal secara tegas menolak segala bentuk intoleransi, radikalisme, dan terorisme.
Menurut Ustadz Denny, paham-paham tersebut tidak hanya merusak ajaran agama tetapi juga mengancam keharmonisan masyarakat.
“Pemahaman yang salah dapat memicu konflik komunal, diskriminasi, dan kekerasan brutal,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, yayasan mengadakan berbagai program seperti Peduli Yatim, Peduli Dhuafa, Peduli Masjid, Peduli Muallaf, Peduli Guru Ngaji, Peduli Pendidikan, Ekonomi Produktif, dan Tanggap Bencana.
Program-program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekaligus membangun ekonomi umat yang mandiri.
Yayasan Banua Amal, yang telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dengan Nomor AHU-0003966.AH.01.04.
Tahun 2023, aktif dalam berbagai bidang seperti dakwah, pendidikan, ekonomi usaha, dan sosial kemanusiaan.
Salah satu program utama yayasan adalah pembangunan Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an (PPTQ) melalui penggalangan dana dan pembebasan lahan.
Yayasan Banua Amal juga melaksanakan berbagai program sosial, termasuk santunan untuk kaum dhuafa dan anak yatim piatu.
Dalam pelaksanaannya, yayasan yang beralamat di Jalan Pulau Mentawai, Lorong Pelita, Kelurahan Kayamanya Induk ini berkolaborasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak kepolisian. *