MOROWALI – Polres Morowali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali. Penangkapan ini dilakukan oleh Satres narkoba Polres Morowali, Sabtu 11 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.
Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abd Hamid, S.H., kepada awak media, Selasa (15/01) menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Bahonsuai.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Satres narkoba segera menuju lokasi yang dimaksud dan pada pukul 11.30 Wita, mereka tiba di rumah tersebut dan mengamankan seorang pria yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,62 gram yang disembunyikan dalam wadah plastik warna hitam. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Vivo warna biru, sebuah alat hisap bong beserta pirex, dan wadah plastik lainnya,” Jelas Hamid.
Menurut Hamid,pelaku diketahui berinisial IR, seorang lelaki berusia 43 tahun, langsung dibawa ke Polres Morowali bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” Kata Hamid.
Hamid juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Reporter : Harits