PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sektor jasa keuangan, khususnya untuk perusahaan perasuransian dan dana pensiun, melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru. POJK Nomor 21 Tahun 2024 dan POJK Nomor 22 Tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan serta pengawasan industri, dengan penekanan pada penyampaian laporan yang lebih efisien dan tepat waktu.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardiputra, mengungkapkan bahwa POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan melaporkan laporan berkala kepada OJK. Laporan yang dimaksud meliputi laporan bulanan, tahunan, serta laporan lain yang mencakup berbagai aspek penting seperti keberlanjutan dan strategi anti-fraud. Salah satu fitur utama dari regulasi ini adalah kewajiban untuk menyampaikan laporan secara daring, guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaporan.
Sementara itu, POJK Nomor 22 Tahun 2024 berfokus pada perusahaan perasuransian. POJK ini menggantikan POJK Nomor 55/POJK.05/2017, dengan tujuan untuk menyelaraskan aturan dengan perkembangan industri perasuransian yang terus berkembang. Perusahaan perasuransian kini diwajibkan untuk menyusun dan mengirimkan laporan berkala dalam format yang lebih terstruktur dan lengkap, meliputi laporan bulanan, triwulanan, tahunan, serta laporan lainnya.
“Regulasi baru ini juga memperkenalkan penguatan sanksi administratif, termasuk denda dan penurunan tingkat kesehatan perusahaan, bagi yang terlambat atau melakukan kesalahan dalam penyampaian laporan. Dengan berlakunya POJK ini pada 1 Juni 2025 untuk dana pensiun dan 1 Januari 2025 untuk perusahaan perasuransian, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan serta melindungi kepentingan peserta dan nasabah melalui transparansi informasi yang lebih baik,” ujar Bonny Hardiputra, Jumat (10/1).
Kedua regulasi ini menandai langkah signifikan OJK dalam memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan dana pensiun.
Reporter: Irma/***