PALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung pembangunan daerah melalui inisiatif pembentukan Desa Sadar Hukum.

Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan lingkungan lebih tertib dan adil.

Rakhmat menjelaskan bahwa pembentukan Desa Sadar Hukum tidak hanya sekadar status, tetapi sebuah langkah nyata untuk memperkuat tatanan sosial.

“Kami ingin membangun fondasi kesadaran hukum yang kuat di masyarakat. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen bersama untuk Sulawesi Tengah yang lebih baik,” tegasnya, di Ruang kerjanya pada Jumat (10/1).

Baru menjabat sejak 2 Januari 2025, Rakhmat berencana melibatkan seluruh elemen pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Bersama timnya, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Sopian; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun; dan Kepala Bagian Umum, Muhammad Wahab Marawali.

Rahkmat telah menyusun strategi implementasi bertahap di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.Beberapa langkah dilakukan mencakup: Sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Pembentukan dan pembinaan kelompok sadar hukum..

Penyuluhan hukum secara intensif,Penyediaan akses keadilan, termasuk bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.Peningkatan kualitas produk hukum daerah yang inklusif dan non-diskriminatif.

“Kami berharap sinergi kuat antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder dapat tercipta melalui program ini. Dengan begitu, visi pembangunan Sulawesi Tengah yang maju dan bermartabat dapat tercapai,” katanya.

Rakhmat juga optimistis program Desa Sadar Hukum ini akan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, sejalan dengan visi Presiden dan Menteri Hukum dan HAM. “Ini adalah langkah bersama menuju masa depan Sulawesi Tengah yang lebih cerah,” katanya.

Reporter :**/IKRAM