MOROWALI – AM, Kepala Desa Sambalagi, ditahan oleh Polsek Bungku Selatan, Polres Morowali, atas dugaan penggelapan dana pembebasan lahan desa dan lahan masyarakat pada tahun 2019 hingga 2021. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor SP.HAN/01/I/2025/Reskrim, yang diterbitkan, Senin 6 Januari 2025.

Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, SH, melalui Kasi Humas Polres Morowali, Abd Hamid dg Mapatto, mengungkapkan bahwa tersangka ditahan karena diduga menggelapkan sebagian dana yang berkaitan dengan penyerahan lahan yang dilakukan oleh PT ATI.

Hamid menjelaskan bahwa total luas lahan yang dibebaskan untuk program tersebut mencapai 456 hektare. Namun, tersangka AM menyampaikan kepada masyarakat bahwa luas lahan yang dibebaskan hanya 406 hektare dengan nilai kompensasi sebesar Rp22 miliar.

“Sebanyak 50 hektare lahan desa dan lahan masyarakat digelapkan oleh tersangka, dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar yang dimasukkan ke rekening pribadinya,” ujar Hamid, Rabu (8/1).

Lebih lanjut, Hamid menjelaskan bahwa dana pembebasan lahan awalnya dicairkan oleh tersangka, dan sebagian besar dana tersebut telah didistribusikan kepada masyarakat sesuai dengan luas lahan yang dilaporkan.

Namun, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa terdapat penyimpangan terkait 50 hektare lahan yang tidak disalurkan dengan benar, melainkan dikelola untuk kepentingan pribadi tersangka.

Saat ini, AM ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bungku Selatan selama 20 hari, mulai 6 Januari 2025 hingga 25 Januari 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

“Saat ini kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terkait kasus ini terungkap,” tambah Hamid menutup keterangannya.

Reporter : Harits
Editor : Yamin