PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah, 9 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP Sulawesi Tengah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen, sehingga menjadi Rp 2.915.000. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu juga mengalami kenaikan, seperti sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.002.450 dan sektor pertanian, perkebunan, serta perikanan sebesar Rp 2.973.300.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di Sulawesi Tengah.
Berikut adalah rincian UMK untuk kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah:
UMK Morowali: Rp 3.716.125
UMK Morowali Utara: Rp 3.925.456
UMK Palu: Rp 3.386.588
UMK Poso: Rp 3.057.161
UMK Buol: Rp 3.002.130
UMK Banggai: Rp 2.947.722
UMK Kabupaten lainnya: Rp 2.915.000
Rapat penetapan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha dari DPP Apindo, serikat pekerja seperti FSPNI dan KSBSI, serta instansi terkait seperti BPS dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan kenaikan upah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pekerja di Sulawesi Tengah.
Dengan kenaikan ini, pekerja mendapatkan jaminan pendapatan yang lebih baik, sementara sektor usaha tetap didorong untuk menjaga keberlanjutan investasi dan produksi.
Editor : Yamin