PALU – Sektor pasar modal di Sulawesi Tengah terus menunjukkan perkembangan yang pesat. Hingga 31 Oktober 2024, tercatat ada 144.159 rekening investasi dengan pertumbuhan tahunan (yoy) mencapai 56,75%. Rekening reksadana masih mendominasi, mencakup 77,47% dari total rekening investasi yang ada, dengan jumlah 111.679 rekening.

Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardiputra, menyampaikan bahwa komitmen OJK dalam meningkatkan literasi keuangan di Sulawesi Tengah tetap berjalan dengan baik. “Sejak awal tahun hingga 30 November 2024, OJK Sulteng telah melaksanakan 98 kegiatan edukasi yang diikuti oleh sekitar 15.703 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar, hingga penyandang disabilitas,” ungkap Bonny Hardiputra, dalam siaran persnya, Senin 23/12.

Selain itu, OJK Sulteng juga aktif dalam memberikan layanan konsumen. Berdasarkan data per 30 November 2024, OJK Sulteng telah menerima 1.123 layanan konsumen yang mencakup 126 pengaduan, 934 pemberian informasi, dan 63 penerimaan informasi. Layanan konsumen tersebut banyak berkaitan dengan sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, fintech, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam hal perlindungan konsumen, OJK Sulteng juga intensif dalam menanggulangi aktivitas keuangan ilegal. Sejak awal tahun 2024 hingga 30 November 2024, Satgas PASTI menerima 986 aduan terkait investasi ilegal dan 14.364 aduan terkait pinjaman online ilegal. Langkah tegas telah diambil dengan menghentikan 310 entitas pengelola investasi ilegal dan 2.930 entitas penyedia pinjaman online ilegal.

Menanggapi maraknya penipuan keuangan, OJK bersama Satgas PASTI meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah pusat penanganan penipuan transaksi keuangan. IASC bertujuan mempercepat koordinasi antarpenyedia jasa keuangan untuk menangani laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait penipuan, dan mengupayakan pengembalian dana korban. Masyarakat dapat melaporkan penipuan sektor keuangan melalui situs web IASC di http://iasc.ojk.go.id.

Bonny Hardiputra mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, pinjaman online ilegal, atau investasi yang mencurigakan. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa legalitas entitas yang menawarkan produk atau layanan keuangan dengan menghubungi layanan konsumen OJK melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan.

OJK juga terus mempermudah akses informasi melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses di www.kontak157.ojk.go.id, serta akun media sosial resmi OJK dan KOJK Sulteng untuk memberikan edukasi dan perkembangan terbaru di sektor jasa keuangan.

Dengan berbagai upaya tersebut, OJK Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Reporter: Irma/***