POSO – Jumardin, yang dikenal dengan nama alias Ardi atau Diko, mantan narapidana kasus terorisme, kini menjalani kehidupan baru dengan fokus pada kegiatan produktif dan sosial di Kabupaten Poso.

Ia pernah ditangkap pada tahun 2015 saat hendak menuju ke kebunnya dan divonis empat tahun penjara. Namun, ia dibebaskan lebih awal setelah menjalani tiga tahun hukuman di Lapas Kelas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Setelah bebas, Jumardin sempat mengunjungi keluarganya di Pulau Kalimantan sebelum kembali ke Desa Taunca, Kecamatan Poso Pesisir Selatan.

Kini, ia menjalani keseharian dengan berkebun dan menjual ikan secara keliling menggunakan sepeda motor pribadinya di sekitar wilayah tersebut.

Selain kegiatan ekonominya, Jumardin aktif dalam program pemberdayaan masyarakat. Ia bergabung dengan Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil (LPMS) Kabupaten Poso dan The Habibie Center (THC) sejak 2022 sebagai bagian dari angkatan pertama.

Bahkan, ia telah mewakili eks narapidana terorisme (napiter) Poso dalam kegiatan gelombang kedua LPMS dan THC di Provinsi DKI Jakarta.

“Saya tidak lagi terlibat dalam aktivitas atau kelompok teroris, baik di dalam maupun di luar wilayah Kecamatan Poso Pesisir Selatan,” tegas Jumardin.

Ia juga berkomitmen mendukung pihak kepolisian dalam memerangi penyebaran paham radikal di wilayahnya. *