POSO – Galang Apriyansyah, mantan narapidana kasus terorisme, kini tengah berupaya membangun kehidupan baru setelah bebas dari Lapas Khusus Kelas IIB Sentul pada tahun 2024.

Pria asal Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, itu sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2022 atas keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme.

Galang mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, yang telah menjalin silaturahmi dengannya.

“Saya berharap hubungan komunikasi ini terus terjalin untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Poso,” ujarnya, belum lama ini.

Usai bebas, Galang kembali ke rumah orang tuanya. Namun, ia menghadapi tantangan dalam memulai usaha pangkas rambut yang direncanakan. Kendala modal menjadi penghambat utama, sementara ia perlu menjadi tulang punggung keluarga setelah kehilangan sang ayah.

Dalam refleksi atas masa lalunya, Galang menyatakan penyesalan mendalam atas keterlibatannya dalam aksi terorisme.

“Saya menyadari bahwa apa yang saya lakukan adalah tindakan yang salah dan melawan hukum. Hal itu hanya merugikan diri sendiri dan keluarga,” ungkapnya.

Ia berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dan fokus mencari pekerjaan guna mendukung keluarganya.

Galang juga menyampaikan apresiasi atas dukungan pihak Kepolisian selama masa pemulihannya. Ia berjanji akan berkontribusi dalam menjaga Kamtibmas, khususnya dalam mencegah penyebaran paham radikal dan intoleransi di Poso.

“Saya mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam membangun Poso dan akan membantu menjaga keamanan agar wilayah ini tetap kondusif,” tuturnya. *