PALU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu, Jalan Baruga, pada Rabu (11/12).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun anggaran 2018-2019.
Penggeledahan dimulai pukul 11.00 WITA, melibatkan 15 personel dari Kejari Palu. Tim menyisir berbagai ruangan di kantor tersebut, termasuk PTSP, loket BPHTB, ruang perbendaharaan, serta ruang verifikasi dan validasi. Selama lebih dari tiga jam, mereka mengamankan sejumlah dokumen penting dan file elektronik yang relevan untuk proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Trisnaamijaya, mengarakan, bahwa kasus tersebut mencuat karena adanya dugaan BPHTB yang tidak dilaporkan secara resmi, sehingga diduga menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
“Selama dua tahun anggaran, ditemukan adanya potensi BPHTB siluman yang berpengaruh pada kerugian daerah,” ujar Yudi.
Kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dengan tujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. Penegak hukum masih terus mendalami bukti-bukti yang diperoleh untuk mengungkap aktor-aktor di balik kasus tersebut.
Rpeorter: ***/IKRAM