PALU – Sejumlah orang tidak dikenal menganiaya advokat berinisial JB di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu sore. Belum diketahui, apa motif dari penganiayaan tersebut.

Atas peristiwa itu, sejumlah advokat telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sulteng yang langsung ditindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban JB.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng Riswanto Lasdin, Kamis (15/03), sangat menyayangkan peristiwa penganiayaan tersebut. Korban tidak hanya dipandang sebagai advokat, melainkan juga harus dipandang sebagai penegak hukum yang harus dihormati, sebagaimana menghormati penegak hukum lainnya.

Pasalnya kata dia, korban dianiaya saat menjalankan tugas dan perannya sebagai kuasa hukum dalam menangani perkara.

Untuk itu dirinya menginginkan agar perkara ini diselesaikan secara hukum guna memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pelaku dan masyarakat pada umumnya.

“Kasus penganiayaan ini harus diusut tuntas, sehingga tindakan penganiayaan seperti ini tidak terulang kembali.” tekan Riswanto.

Riswanto mengatakan, advokat JB sendiri merupakan anggota KAI, maka wajib bagi organisasi profesi untuk melakukan pendampingan dan pengawalan proses hukum.

Dalam pendampingan ini sendiri ada dua tim yang telah dibentuk KAI, yakni tim khusus penanganan perkara tanpa melihat latar belakang organisasi dan tim pendampingan secara kelembagaan.

Dalam hal pendampingan kelembagaan, DPD KAI Sulteng sendiri telah membentuk tim dan dirinya sendiri selaku ketua tim yang akan mengawal proses hukum tersebut mulai dari tingkat penyelidikan sampai tingkat pengadilan.

Riswanto menambahkan, peristiwa penganiayaan ini pun telah dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI.

“Terhadap laporan tersebut, DPP mengecam keras penganiayaan yang dialami oleh advokat JB,” imbuhnya. (IKRAM)