PALU – Kerusakan, bahkan kehilangan kelengkapan alat listrik dan prasarana lainnya di  Taman GOR Palu, masih merupakan tanggung jawab pihak ketiga. Sebab, taman GOR tersebut masih masuk dalam masa pemeliharaan yang berlaku hingga Juni tahun ini.

“Jadi kalau di lokasi ada kehilangan, sebenarnya masih tanggung jawab mereka (pihak ketiga),” kata Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Imran Lataha, Jumat (09/03).

Persoalannya, kata dia, taman GOR tidak bisa ditutup atau dipagar. Sekalipun belum rampung, di lokasi tersebut masih banyak aktivitas warga seperti olahraga dan usaha jualan oleh UKM.

Namun pihaknya sendiri telah menindaklanjuti hal itu dengan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar  menebitkan surat tugas kepada semua OPD terkait untuk bertanggung jawab akan hal tersebut.

“Dalam hal ini ada sejumlah OPD terkait, seperti halnya kebersihan oleh DLH, soal keamanan oleh pihak Pol-PP, Dinas Perumahan dan Pemukiman yang menangani soal listrik, parkir oleh Dishub. Selain itu ada Dispora dan Dinas PU mengenai fisiknya serta Dinas Perindag terkait usaha kuliner di lokasi tersebut,” tuturnya.

Kata Imran, jika proses penyerahan oleh pihak ketiga telah dilakukan, maka Taman Gor akan dikelola oleh DLH Kota Palu. (HAMID)