PALU – Di awal tahun 2018 ini, tercatat sebanyak tiga kepala desa (kades) dari Banggai Kepulauan (Bangkep) yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, akibat terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ketiganya berasal dari wilayah Kecamatan Bulagi dan Bulagi Utara, dengan desa yang berbeda.
Dua diantaranya, yakni mantan Kades Mandok, Kecamatan Bulagi Utara, Melkior Y Satanga, dengan nilai korupsi sebesar Rp266 juta tahun 2016 silam.
Dia telah divonis selama 2,6 tahun penjara pada Kamis (01/03) lalu. Selain itu, Melkior juga dihukum membayar denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp266 juta, subsider 6 bulan penjara.
Di hari yang sama, PN juga menjatuhkan vonis yang sama kepada kades dari kecamatan yang sama, Amanias Situmano. Bedanya, mantan Kades Bangunemo ini diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Modus yang dilakukan dua kades ini juga mirip. Keduanya sempat menghilang setelah memakai uang negara tersebut.
Dua hari lalu, PN Palu kembali menyidang Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan, Kantor Camat Bulagi, Damstuph Liytan.
Mantan Kades Meselesek itu didakwa melakukan korupsi ADD dan DD tahun 2015 sebesar Rp200 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soetarmi, dalam dakwaannya, mengatakan, tahun 2015 telah ditetapkan dokumen APB-Des Meselesek, masing-masing ADD sebesar Rp268 juta dan DD Rp269 juta serta dana lainnya, sehingga total menjadi Rp546 juta.
Oleh terdakwa selaku pengguna anggaran, telah dilakukan pencairan 100 persen, namun masih terdapat kegiatan yang belum selesai.
Setelah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulteng, ada dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tong fiber sebesar Rp200 juta.
Untuk itu, terdakwa diancam Pasal 2 dan subsidair pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Lebih subsidair pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.