PALU- Pemungutan suara secara serentak dilaksanakan seluruh Indonesia, dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) calon gubernur, calon wakil gubernur, calon wali kota dan calon wakil wali kota, calon bupati dan calon wakil bupati, tinggal menghitung hari. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya.

Anggota DPR RI Komisi II Longki Djanggola mengatakan, KPU diminta profesional dan independen jangan sampai terkontaminasi oleh partai politik, oleh pasangan calon (Paslon) dan lainnya. Sehingga apabila terjadi pelanggaran, sudah pasti bersentuhan dengan hukum.

“Contoh kasus seperti yang terjadi di Poso adanya pelanggaran (kode etik terkait pergantian Caleg terpilih/lobi untuk mencabut laporan ke DKPP, red), pasti itu kena hukuman karena memang sudah melanggar. Apalagi sekarang hidup itu harus menegakkan aturan-aturannya,” ujar anggota DPR RI Komisi II Longki Djanggola, di sela-sela kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Kerja Sama dengan KPU RI, di Hotel Sultan Raja, Jumat (22/11).

Menurutnya, contoh lainnya pelanggaran di KPU Parigi Moutong, yang menetapkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid, TMS (Tidak Memenuhi Syarat ). Lalu persoalan itu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN). PT TUN Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan tersebut, dan menyatakan keputusan KPU Parimo tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2024 batal.

“Mudah-mudahan saja itu tidak bermasalah penyelenggaraan Pilkada tersebut,” imbuhnya.

Maka dari itu, dia mewanti-wanti seluruh penyelenggara Pilkada di Sulteng harus betul-betul profesional pada waktu kami RDP dengan KPU pusat. “Terus terang saya menyuarakan hal itu, penyelenggara Pilkada harus profesional!” tegasnya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG