PALU – Tim Hukum BERANI (Bersama Anwar Reny) angkat bicara menanggapi beredarnya video berdurasi 2,07 detik di media sosial yang menuduh Anwar Hafid pernah melarang komunitas warga Kaili untuk menetap di Morowali.

Dalam video tersebut, seseorang yang disebut “Papa Ela” mengatakan bahwa kejadian “pengusiran” komunitas Kaili di Morowali terjadi pada Tahun 1999 silam, sebelum Anwar Hafid menjadi Bupati Morowali.

Berdasarkan penelusuran Tim Hukum BERANI, pada Tahun 1999, Anwar Hafid kala itu masih menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di Mangkutana, Sulawesi Selatan, sehingga tuduhan tersebut dinyatakan tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah.

Oleh karena itu, Tim Hukum BERANI meminta masyarakat Sulawesi Tengah untuk tidak mudah percaya terhadap informasi tersebut.

Mereka juga meminta individu yang merekam wawancara tersebut serta “Papa Ela” untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Anwar Hafid serta masyarakat Sulawesi Tengah dalam waktu 3 x 24 jam.

Jika tidak, maka Tim Hukum BERANI akan menempuh jalur hukum atas dasar Pasal 27 a Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim Hukum BERANI berkomitmen melindungi hak serta nama baik Anwar Hafid, sembari berharap agar masyarakat Sulawesi Tengah tetap berhati-hati dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi.

Tim Hukum BERANI sendiri terdiri dari 14 orang, yaitu Muslim Mamulai, Muslimin Budiman, Hasbar Alwi, Muliadi, Ishak Adam, Jabar Anurantha Djaafara, Buhari, Setyadi, dan Nostry.

Kemudian, Rahmad Kurniawan Baso, Vifka Sari Masani, Masintan, Teresiya, dan Dian Rahdaningsi A. Palar.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay